Banjarmasin, KP- Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, melakukan penggebrekan salah satu rumah pengedaran Narkotika yang berada di kawasan Alalak Selatan Banjarmasin Utara, Rabu (8/6/2022) silam.
Dimana tersangka diketahui bernama Eko Heru Saputro (40), warga Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi RT 03 Banjarmasin Utara, disana anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,51 gram, satu buah kotak korek api,.satu.buah sendok sedotan, satu buah [{Handphone}] [Hp] merk Hammer warna merah, satu buah Hp merk Vivo warna hitam dengan casing merah.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikomfirmasi Sabtu (11/6/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana terungkapnya peredaran narkoba ini anggota seringnya mendapatkan laporan bahwa dirumah tersangka sering didatangi oleh orang tak dikenal, lalu anggota pun mencoba melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan beberapa hari alhasilnya anggota berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya, saat itu tersangka sedang menunggu perlanggannya, lalu tersangka bersama barang buktinya tersebut langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (fik/K-4)