Iklan
Iklan
Iklan
Kuala Kapuas

Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Menerima Raperda APBD 2021

×

Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Menerima Raperda APBD 2021

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, saat menyampaikan laporan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di DPRD Kabupaten Kapuas, kemarin. ist

Kuala Kapuas, KP – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Hal ini disampaikan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra dan dihadiri oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kapuas, Sekretaris Daerah Kapuas Septedy, Asisten dan Staf Ahli serta Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas.

Android

Dalam paripurna itu, tujuh fraksi pendukung dewan menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Ketujuh fraksi menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.

“Rapat paripurna ini dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah.

Pada kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas mengapresiasi keberhasilan Pemkab Kapuas, karena dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sampaikan Rancangan Peraturan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada DPRD Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke 1 Masa Persindangan III Tahun Sidang 2022.

Ben mengatakan, bahwa penyampaian ini sebagai implementasi ketentuan peraturan perundang undangan, maka pada kesempatan ini Pemkab Kapuas mengajukan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas 2021 kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada daerah, kepada masyarakat melalui DPRD,” kata Bupati Ben Brahim S Bahat.

Kemudian ia mengatakan hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas.

“Dengan kerjasama dan dukungan semua pihak termasuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Kapuas untuk apa yang dilakukan berjalan dengan lancar dan baik,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa untuk laporan pemerintahan daerah tahun 2021 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, bahwa telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Kalteng dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut untuk yang keenam kalinya Kapuas mendapatkan opini WTP.

“ini semua kembali lagi atas dukungan semuanya dan atas kerjasama serta kerja keras semua pihak,” demikian Ben Brahim S Bahat. (Al)

Iklan
Iklan