Kuala Kapuas, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan pembahasan usulan perubahan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2022, bersama dengan eksekutif, kemarin.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda lainnya. Sedangkan, dari pihak eksekutif dihadiri Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur menyampaikan hasil dari pembahasan rapat pada hari ini pihaknya menyepakati pembatalan dua buah Raperda Kabupaten Kapuas dalam Propemperda 2022.
“Yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing,” kata Abdurahman Amur, kepada wartawan usai rapat.
Kemudian, lanjut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Selain membatalkan dua buah Raperda tersebut, sambungnya, Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas juga menambahkan satu buah Raperda ke dalam Propemperda 2022.
“Yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas V yang meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala ini. (Al)