Oleh : DR (HC) H Supian HK, SH, MH
Ketua DPRD Kalsel
Wawasan Kebangsaan merupakan kebutuhan dasar bagi bangsa Indonesia karena Pengertian Wawasan Kebangsaan itu adalah cara pandang dan tindakan serta perbuatan yang didasari atas kesadaran/kehendak diri sendiri untuk lebih mengutamakan, menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Wawasan kebangsaan pada hakekatnya sebagai implementasi dari nilai-nilai yang bersumber pada empat pilar sebagai konsensus membangun jati diri/karakter bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbarlgsa dan bernegara yaitu : 1. Pancasila sebagai Dasar Negara; 2. UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara; 3. NKRI sebagai Bentuk Negara; 4. Bhineka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara yang dilambangkan dengan Burung Garuda.
Mengapa Burung Garuda yang menjadi lambang negara, karena Burung Garuda memiliki ciri khas yaitu pada sayap memiliki bulu 17. Pada ekor terdapat delapan bulu serta di leher terdapat 45 bulu. Sehingga lambang negara itu merupakan sejarah saat bangsa memproklamirkan negara pada 17 Agustus 1945 atau untuk mengingat Hari Kemerdekaan Indonesia.
Nilai-nilai wawasan kebangsaan itu memiliki sumber pada suatu wilayah kekuatan negara serta penduduk sebagai potensi sumber daya manusia serta alam merupakan motivasi dan semangat untuk melakukan hal-hal yang baik bagi kepentingan bangsa dan negara dalam pemanfaatan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya beserta isinya untuk kemakmuran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan kebangsaan sangat penting ditanamkan dalam proses pembentukan sikap moral agar memiliki kecintaan terhadap tanah air karena negara kita memiliki berbagai suku, agama dan adat istiadat, sehingga sangat penting dibangun kesadaran untuk merasa satu, yakni Satu Tanah Air, Satu Bahasa dan Satu Bangsa.
Selanjutnya berkaitan erat dengan moral dan etika, sebagai penuntun sikap dan tingkah laku di dalam kehidupan bermasyarakat, kalau moral itu adalah merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, atau patokan dari kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis. Sedangkan etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas yang hubungan secara sistematik.
Lalu bagaimana dengan etika yang terkandung di dalam Pancasila. Sebagaimana dipahami bahwa rumusan pada Sila-sila Pancasila itu merupakan satu sistem nilai. Artinya Setiap sila memiliki nilai yang ealing berhubungan saling ketergantungan secara sistematik, oleh karena itu dalam kehidupan bemegara, Pancasila selain menjadi dasar negara, juga sebagai pandangan hidup bangsa, dan juga sebagai Filsafat negara, sebagai Ciri Karakter bangsa dan juga sebagai Sumber dari segala sumber hokum, oleh karenanya Pancasila tidak dapat ditafsirkan secara sila demi sila melainkan sebagai satu kesatuan sistem etika dan moral dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Dalam penjelasan pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi, “maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ditetapkan dalam ketentuan MPRS No.XX/MPR/1966, bahwa Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia karena merupakan suatu pandangan hidup berbangsa, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Dalam perjalanannya ada proses reformasi pada 1998 yang tertuang dalam TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 dalam agenda reformasi meliputi berbagai bidang harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagaimana sejarah di dalam merumuskan Pancasila telah mengakomodir dari berbagai latar belakang yang tumbuh dan berkembang pada saat menuju kemerdekaan.
Rumusan Pancasila dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melalui proses pembahasan yang beranggotakan sebanyak 64 orang, kemudian dibawa pada Sidang Pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 yang diketuai Rajiman Widyodiningrat dan wakilnya, RP Soeroeo diserahkan kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang beranggotakan antara lain : Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Abi Kosno Cokrosujono, Agussalim, Wahid Hasyim, Muhammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, AA Maramis dan Ichi Bangsage Yosio (perwakilan dari Negara Jepang).
Setelah itu, Ir Soekarno menetapkan tanggal 1 Juni 1945 menjadi Hari Lahirnya Pancasila.
Setelah Indonesia memproklamirkan Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dan pada 18 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara yang berbunyi.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Negara memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing.
Negara memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk melaksanakan dan mendirikan tempat ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
Negara mengatur untuk saling menghargai, menghormati dan berteloransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Untuk kepada setiap orang agar saling menghargai, menghormati harkat dan martabatnya.
Sebagai makhluk Tuhan menjunjung tinggi keadilan dalam hubungan antara satu dengan yang lain.
Menerapkan dalam kehidupan yang beradab dengan prilaku budi pekerti.
- Persatuan Indonesia.
Untuk menanamkan dalam jiwa setiap bangsa cinta terhadap tanah air.
Memiliki jiwa nasionalisme
Menjunjung tinggi rasa persaudaraan untuk menjaga persatuan.
Dengan jiwa merah putih yang melekat di dada setiap bangsa.
- Kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Anti terhadap kekerasan untuk memaksakan terhadap keinginan pribadi di atas kepentingan orang banyak.
Bersikap demokratis dalam berdialog dan bermusyawarah.
Dilandasi dengan nilai-nilai kejujuran atas perbedaan pendapat dan saling menghargai.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kebijakan keadilan sosial yang berorientasi pada pengurangan kesenjangan.
Memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat bangsa Indonesia dengan melindungi untuk mendapatkan kehidupan yang layak.











