Banjarmasin,KP- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, upah minimum 2023 akan naik.
Menurutnya, kenaikan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor : 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Angka pasti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nantinya akan diumumkan oleh gubernur masing-masing pada 21 November 2022 yang juga akan disusul penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menyikapi kenaikan upah minimum tahun 2023 anggota DPRD Kota Banjarmasin Ir Sukrowardi, MAP berharap, setidaknya akan meringankan beban hidup para tulang punggung keluarga.
Kepada {KP} Jumat ia mengatakan, saat ini di Banjarmasin ada ratusan ribu tenaga kerja usia produktif yang bekerja di berbagai sektor.
Namun demikian ia mengatakan, tidak sedikit tenaga kerja usia produktif itu dalam harus menanggung himpitan hidup.
Masalahnya menurut Sukrowardi, dalam bekerja atau mencari nafkah tidak sedikit dari mereka yang memiliki peran ganda.
Artinya mereka bukan hanya menjadi tulang punggung anak dan istrinya, tapi tidak sedikit mereka juga harus membantu orang tua bahkan saudara serta sanak keluarga lainnya.
” Padahal usia produktif yang bekerja ini mereka menerima gaji tidak seberapa alias pas-pasan,” ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini.
Ia mengatakan dengan gaji tidak seberapa itu, dalam banyak kasus usia produktif ini tidak memiliki ruang untuk memikirkan masa depan dirinya dan masa depan keluarganya.
Seperti lanjutnya, menyisihkan penghasilan untuk menabung agar bisa memiliki rumah sendiri serta mempersiapkan untuk membiayai masa depan pendidikan anak-anak mereka.
” Terlebih dalam kondisi sekarang, dimana harga kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak (BBM) terus merangkak naik,” kata anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ini.
Kembali Sukrowardi menandaskan, pemerintah seharusnya ikut memikirkan masalah ini agar supaya para pekerja juga bisa optimis dalam menatap masa depan mereka lebih baik lagi.
” Seperti diantaranya memperhitungkan kembali Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebelum menetapkan upah minimum,” tutup Sukrowardi. (nid/k-3)