Balangan, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Tenaga Kontrak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Batu Merah, Senin (6/3/2023).
Penyerahan dilakukan di sela-sela kegiatan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi, Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, S.Ag., M.I.Kom, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tabalong Tanjung, Eko Eklam Noprianto, Kepala SKPD Kabupaten Balangan, Pimpinan PT. Adaro. PT. BUMA dan PT. SIS.
“Pertama-tama kami ucapkan turut berduka atas peserta kami yang merupakan tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup yang mengalami musibah. Kami hadir menyerahkan Santunan Jaminan sebesar Rp 42 Juta,“ ucap Bunyamin.
Bunyamin menambahkan, BPJAMSOSTEK Banjarmasin hadir sebagai bentuk hadirnya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat peserta di Kabupaten Balangan dan Kalimantan Selatan.
“Santunan yang diberikan sebagai bentuk manfaat yang didapatkan peserta serta keluarganya. Dimana keluarga yang ditinggalkan dapat menggunakan manfaat santunan, bahkan jika yang bersangkutan memiliki anak juga dapat mendapatkan beasiswa untuk 2 anak hingga jenjang S1,” jelas Bunyamin.
Bunyamin menerangkan, bahwa masyarakat pekerja dapat dilindungi oleh BPJAMSOSTEk melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekrjaan (JKP).
“Harapan besar kami, dengan penyerahaan santunan dan manfaat kepada ahli waris, dapat semakin menunjukkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat pekerja bahwa penting dan besarnya manfaat yang diberikan kepada msayarakat pekerja. Sehingga seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Balangan dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK,” tutup Bunyamin.
Risiko pekerjaan dapat menimpa siapapun dan apapun pekerjaannya, baik pekerja informal (Bukan Penerima Upah) maupun pekerja formal (Pekerja Penerima Upah).
Oleh karena itu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pekerja, diharapkan seluruh pekerja dapat mendaftarkan diri dan dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK. (Opq/K-1)