Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kompak Bisnis Sabu, Iki dan Eno Diciduk Satres Narkoba Polresta Banjarmasin

×

Kompak Bisnis Sabu, Iki dan Eno Diciduk Satres Narkoba Polresta Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20240125 WA0027 e1706184037647
Dua tersangka dan barang bukti. (Kalimantanpost.com/Yul)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kompak bisnis sabu, Riki Rahman alias Iki (28) warga Jalan Handil Bakti Komplek Taman Citra Raya Blok E3 RT 34 No. 62 Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala dan Triano alias Eno (29) warga Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei RT 01 RW 01 Banjarmasin Utara diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (20/1/2024).

Petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku Iki seharinya bekerja sebagai karyawan swasta ketika berada d Jalan Pramuka Km. 6 tepatnya di Parkiran Hotel Bee Banjarmasin Timur.
Disusul dengan menciduk pelaku Eno yang bekerja sebagai juru parkir di rumahnya.

Baca Koran

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa membenarkan telah mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalan peredaran narkoba jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” jelas Kasat, Kamis (25/1/2024).

Dikatakan Kasat, petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku Riki Rahman alias Iki dan menemukan barang bukti yang berhasil disita berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,82 gram, satu buah Dompet warna Hitam, satu hp warna Biru.

“Dari pengakuan pelaku Iki, sabu tersebut di peroleh dari pelaku Trisno alias Eno,” ucap Bala Dewa.

Bermodalkan ‘nyanyian’ pelaku Iki, pihak kepolisian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Eno ketika berada dirumahnya di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei RT 01 RW 01 Kelurahan Antasan Kecil Timur Banjarmasin.

Dari dalam rumahnya, petugas kembali menemukan 48 paket sabu berisi 8,22 gram, sebuah dompet kecil warna cokelat, satu buah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, sebuah Slsendok terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu buah handphone warna merah maron dan uang tunai sebesar Rp1.211.000.

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

“Barang tersebut diketemukan di bawah kolong rumah pelaku Eno dan sempat dibuang ke bawah kolong pada saat petugas melakukan penggerebekan,” tambahnya.

Dalam hal ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” ujarnya.(Yul/KPO-3)

Iklan
Iklan