Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Buruh Harian Ternyata Seorang Residivis Kasus Sabu

×

Buruh Harian Ternyata Seorang Residivis Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini
6 Sabu Residivis 3klm
DITANYA WARTAWAN - Buruh harian berinisial AR (43) alias Bain dihadirkan petugas untuk ditanyai wartawan terkait kasus sabu-sabu yang menjeratnya. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Pengedar narkotika berinisial AR (43) alias Bain yang ditangkap anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat belum lama tadi ternyata berstatus sebagai residivis pada tahun 2019 dengan kasus yang sama.

Bain sendri mengaku kembali melakoni bisnis jual beli sabu-sabu selama 2 bulan belakangan karena terhimpit masalah ekonomi.

Baca Koran

Hal ini diakui oleh warga Jalan Banyiur Dalam Gang SMPN 25 RT 16 RW 01 Banjarmasin Barat ini saat ditemui di Mapolsekta Banjarmasin Barat, Kamis (1/2).

“Saat ditangkap tahun 2019 lalu, saya sempat berhenti berbinis narkotika.

Setelah itu saya sempat bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan, lalu saya berhenti dan kembali berbinis barang haram ini. Dari keuntungan berjualan sabu saya mendapatkan untung Rp 500 ribu serta sambil menggunakan barang tersebut,” ujar ayah tiga orang anak ini.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, mengatakan bahwa tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO) karena tersangka seorang residivis.

Kanit Reskrim menjelaskan, tersangka diamankan hari Rabu (24/1) lalu berkat laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas buruh ini melakoni bisnis jual beli sabu-sabu.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Buser dengan menggerebek pria berusia 43 tahun ini di rumahnya.

Setelah melakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 48,93 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka,” ungkapnya, Selasa (30/1).

Selain itu diamankan pula barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital warna Hitam, dua lembar plastik klip serta satu buah serok terbuat dari sedotan plastik

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Mantan Polisi Ditetapkan Polri Tersangka pada Kasus Pemerasan DAK SMKN

“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentamg Narkotika,” ujarnya.(fik/K-4)

Iklan
Iklan