Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Sidang Gugatan Praperadilan dengan Termohon Dirkrimsus Polda Kalsel Masuk Tahap II

×

Sidang Gugatan Praperadilan dengan Termohon Dirkrimsus Polda Kalsel Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini
IMG 20240220 WA0018 e1708420921389
Sidang gugatan praperadilan dengan termohon Dirkrimsus Polda Kalsel kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/2/2024), (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sidang gugatan praperadilan dengan termohon Dirkrimsus Polda Kalsel kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/2/2024), dengan agenda mendengar jawaban termohon terhadap gugatan pemohon.

Intinya dalam jawaban pihak termohon bahwa apa yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan ketentuan maupun prosedur.

Iklan

“Intinya kami dari termohon menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur,” ucap Amin Mulyadi selaku termohon dari Gakkum Polda Kalsel dihadapan hakim tunggal Arias Dedy SH.

Diketahui tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan pasal 404 KUHpidana tentang pengalihan alat berat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun selaku pemohon dalam gugatan praperadilan, Iriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano.dengan termohon Dirreskrimsus Polda Kalsel yanag kinui sudah berproses Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Menurut keterangan yang dikumpulkan, pihak penyidikan kabarnya sudah memasuki tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangka pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Menurut salah seorang rekan pengacara Sabri Noor Herman, Pak sabri kini berada di Batulicin untuk mendampingi kliennya disana karena sudah masuk tahap II.

Ia pun membenarkan kalau klien mereka sudah memasuki tahap dua yakni penyerahan berkas ke Kejaksaan setempat.

Selaku pemohon, Sabri Noor Herman dalam permohonannya mengatakan, kliennya melakukan gugatan praperadilan karena pihaknya merasa kasus yang menjerat ketiga kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata.

Karena sebagaimana dengan pasal 404 KUHPidana yang disangkakan kepada kliennya tidak memenuhi unsur, disitu tidak ada gadai, ataupun sewa menyewa.

Bahwa kliennya mendapatkan kontrak kerjasama terkait bongkar muat batu bara dengan pelapor.
Kemudian pada perjalanannya, batu bara yang dimuat ke tongkang milik pelapor tidak ada lagi kejelasan, kemudian klien memindahkan alat berat ke tempat lain.

Baca Juga :  KPK Tinggalkan Polres Banjarbaru, Bawa 10 Koper Usai Periksa Pejabat Kalsel Soal OTT

Pindahnya alat berat seperti kran dan lainnya itulah yang menjadikan laporan pelapor dengan pasal 404, padahal semua alat itu milik kliennya.
(hid/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan