Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Larangan Kegiatan Bulan Ramadhan Pakai Perda Lama

×

Larangan Kegiatan Bulan Ramadhan Pakai Perda Lama

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP- Usulan untuk merevisi Perda tentang Larangan Kegiatan Bulan Ramadhan sudah digaungkan tahun 2022 lalu. Kini jadi dan tidaknya revisi Perda Nomor : 4 tahun 2005 itu sampai sekarang bola masih bergulir di pihak dewan.

Padahal tibanya bulan suci Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriah tinggal beberapa hari lagi .

Baca Koran

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina beberapa waktu lalu menyampaikan Pemko akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Membuka Kegiatan bulan Ramadhan tersebut.

Salah satu poinnya yang sering menjadi kontroversi dan bermasalah di lapangan dalam Perda itu yakni soal jam operasional usaha warung makan atau restoran.

Walikota menegaskan rencana revisi Perda nomor : 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan sebagai respon dari aspirasi masyarakat.

Menurut dia, usulan revisi Perda tersebut sebelumnya sudah dibicarakan dengan dengan tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pemko Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani mengakui Perda Ramadhan diusulkan direvisi pada awal tahun 2023 lalu.

Meski sudah diusulkan oleh pihak Pemko ujarnya, kepada {KP} Jumat (1/3/2024), pihak dewan sampai saat ini belum mengagendakan rapat pembahasan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin , Jefrie Fransyah.

“ Sampai sekarang pihak dewan belum membentuk Pansus untuk membahas revisi Perda tersebut,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah ditemui secara terpisah.

Sebelumnya ia juga mengakui pada awal Januari 2023 lalu, sempat diusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPRD Kota Banjarmasin, namun gagal.

Ditandaskannya, selama Raperda belum dibahas dan berproses, maka Perda Nomor : 4 tahun 2005 masih tetap diberlakukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tangis Haru di Tradisi Siswa Basuh Kaki Orang Tua di Acara Perpisahan Kelas VI MI TPI Sungai Jingah Banjarmasin

Sekedar menjadi catatan setiap bulan Ramadhan, Perda tentang Larangan Membuka Kegiatan Bulan Ramadhan kerap jadi perdebatan pro-kontra.

Pro-kontra terutama saat aparat penegak Perda yakni Satpol PP Kota Banjarmasin merazia warung, restoran, depot dan lainnya karena bukan di siang hari atau di luar jam telah ditentukan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan