Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalsel

Bank Proaktif Tawarkan Pinjaman Kepada Anggota Dewan Baru

×

Bank Proaktif Tawarkan Pinjaman Kepada Anggota Dewan Baru

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Keredit Bank
TAWARAN KREDIT- Inilah Anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2024- 2029 saat dilantik dan mengucapkan janji untuk sungguh - sungguh melaksanakan tugas wakil rakyat, dan kini sudah menjadi incaran Bank menawarkan kredit. (KP/Amir)
Space Iklan

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Marketing dari sejumlah bank proaktif menawarkan pinjaman kepada anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang baru dilantik.

Dari informasi diperoleh, pinjaman kredit sudah ditawarkan beberapa hari menjelang sebelum dilaksanakan pelantikan. Salah satu bank yang menawarkan pinjaman.

GBK

Adapun syarat dimintakan pengakuan pinjaman yaitu Surat Keputusan(SK) pengangkatan anggota dewan.

Menggadaikan SK pengangkatan hampir terjadi pada anggota dewan baru di seluruh DPRD di Indonesia.

Anggota dewan baru meminjam kredit ke bank bukan menjadi rahasia umum dengan alasan untuk berbagai keperluan.

Kendati demikian, tidak semuanya ‘menyekolahkan’ atau menggadaikan SK pengangkatan sebagai salah satu jaminan pinjaman di bank.

Hal itu seperti disampaikan sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin yang mengaku belum ada niat mengambil pinjam bank.

“ Memang ada karyawan salah satu bank yang sudah datang menawarkan pinjaman, namun saya harus lebih dulu membicarakannya dengan istri saya,” kata sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin yang minta namanya jangan ditulis kepada [KP] Rabu (11/9/2024)

Disampaikan pinjaman ditawarkan oleh bank bervariasi maksimal Rp 1 miliar dengan cicilan juga bervariasi maksimal 4 tahun 6 bulan.

Berdasarkan catatan total gaji dan tunjangan anggota dan untuk pimpinan DPRD Kota Banjarmasin berkisar Rp 35 juta perbulan.

Gaji diterima itu belum termasuk pendapatan dari uang perjalanan dinas ke luar daerah.

Meski mendapatkan penghasilan lumayan besar, namun gaji yang diterima mendapat potongan dari Partai politik anggota dewan bersangkutan.

Potongan gaji anggota dewan untuk partai bervariasi antara 10 sampai 15 persen dari total gaji yang diterima.

Adapun gaji berikut tunjangan diterima anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor : 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,serta aturan terkait lainnya. (nid/K-3)

Baca Juga :  Debat Perdana Pilkada Tabalong, Haji Fani dan Habib Taufan Tampil Apik
Iklan
Iklan