Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Cegah Praktik Ilegal, Pengusaha Mikro Diberi Pemahaman Hukum

×

Cegah Praktik Ilegal, Pengusaha Mikro Diberi Pemahaman Hukum

Sebarkan artikel ini
mtp 1
SOSIALISASI PERUNDANGAN - DKUMPP menggelar sosialisasi perundang-undangan bersama pengusaha Mikro di Kabupaten Banjar. (KP/Wawan)

Martapura, Kalimantanpost.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bidang Usaha Mikro menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan (Sosper) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Mikro, di Aula KNPI Banjar, Sabtu (15/03/2025).

Menghadirkan narasumber anggota DPRD Banjar Komisi II Rahmat Saleh dan mengundang pengusaha mikro di Kabupaten Banjar.

Baca Koran

Kadis KUMPP I Gusti Made Suryawati menyatakan, esensi kegiatan ini guna menyebarluaskan informasi hukum dan memberikan pemahaman yang benar terkait undang-undang usaha mikro.

“Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pengusaha mikro terkait hak dan kewajiban mereka dalam berusaha, Sosper dipandang perlu dilaksanakan. Agar wawasannya meningkat, khususnya berkaitan hukum dalam berwirausaha,” ucap Made.

Kepala Bidang Usaha Mikro Rudy Mulyadi menambahkan, jika pengusaha mikro memiliki pemahaman yang luas akan informasi hukum terkait usaha mikro, nantinya dapat mengembangkan usahanya sesuai jalur hukum, sehingga kendala hukum dapat diminimalisir sejak dini.

“Sosialisasi ini sangatlah penting bagi pengusaha mikro agar dapat mencegah praktik usaha ilegal dan terjadinya kendala hukum kedepannya,” tandasnya.

“Pengusaha mikro juga menjadi lebih paham tentang peraturan perundang-undangan berlaku, seperti peraturan penetapan pajak, izin usaha, perlindungan konsumen dan ketenagakerjaan,” tambah Rudy.

Adapun materi disampaikan narasumber, mengenai Kebijakan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro di Kabupaten Banjar oleh I Gusti Made Suryawati, Pendampingan Usaha UMKM oleh Rudy Mulyadi serta Pengawasan, Perlindungan dan Pendampingan Pengusaha Mikro sesuai UU No 7 Tahun 2021 oleh Rahmat Saleh. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Haul Syekh Muhammad Kasyful Anwar
Iklan
Iklan