Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kadis Perhubungan jadi Tersangka Korupsi Rp1,5 Miliar

×

Mantan Kadis Perhubungan jadi Tersangka Korupsi Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250320 WA0090
Direktorat Reskrimsus Polda Papua di Jayapura. (Antara)

JAYAPURA, Kalimantanpost.com –
Mantan Kadis Perhubungan Tolikara, Papua Pegunungan ditahan Direktorat Reskrimsus Polda Papua diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gde Era Adhinata di Jayapura, Kamis (20/3/2025), menjelaskan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Tolikara selain menyeret mantan Kadis Perhubungan REP, juga dua tersangka lainnya yakni Ridwan yang saat itu menjabat Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara dan Bripka LAS yang mengerjakan proyek tersebut melalui perusahaan milik pengusaha setempat .

Baca Koran

Bripka LAS sendiri bertugas di Polres Tolikara, Papua Pegunungan.

Dari laporan yang diterima terungkap Bripka LAS menerima pekerjaan itu tanpa melalui tender dengan menggunakan perusahaan milik pengusaha setempat atas perintah lisan mantan Bupati Tolikara saat itu UW.

Pemberian proyek itu sebagai pembayaran utang yang bisa dipertanggungjawabkan Rp400 juta, kata Kombes Era Adhinata.

Kasubdit Tipikor Kompol Jeffri Tambunan menambahkan, dana yang dialokasikan untuk proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga sebesar Rp1,8 miliar melalui APBD tahun 2021.

Pengerjaan proyek pematangan lahan untuk pembangunan kawasan parkir terminal darat itu hanya dikerjakan 2,36 persen, sedangkan dana dicairkan 100 persen sehingga kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) & pasal 3 UU No 31 Th 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Kompol Jeffri Tambunan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Diungkap Peretas Akun Google
Iklan
Iklan