BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tapin dalam memajukan ekosistem kekayaan intelektual di wilayahnya berbuah manis.
Tapin menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia atas kontribusi aktifnya dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan, Sabtu (26/4/2025).
Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, dan diterima Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah pada kegaiatan memperingati Hari kekayaan Intelektual sedunia Tahun 2025 berlangsung di Mess L, Banjarbaru.
Peringatan mengangkat sebuah mobile Intelectual Property Clinic Kalimantan Selatan digelar Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalsel.
“Ini adalah bentuk pengakuan terhadap upaya kolektif yang kami lakukan untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai landasan pembangunan daerah,” ujar Sufiansyah mewakili Pemerintah Kabupaten Tapin.
Menurutnya, penghargaan ini tak sekadar simbol, melainkan pemacu semangat untuk terus memperkuat pelindungan terhadap karya, inovasi, dan warisan budaya lokal.
Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta komunitas kreatif, agar sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap ide dan produk lokal yang lahir dari Tapin mendapat tempat yang layak dalam sistem perlindungan hukum nasional,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebelumnya telah melakukan survei dan pemetaan terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual. Tapin dinilai aktif dalam sosialisasi, fasilitasi pendaftaran hak cipta, serta pemberdayaan masyarakat kreatif.
Dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 ini, Sufiansyah menyampaikan pesan khusus atas nama pemerintah daerah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan kekayaan intelektual sebagai alat pemajuan ekonomi daerah, sekaligus pelindung atas jati diri budaya.
“Kekayaan intelektual bukan semata dokumen legal, tapi juga penggerak ekonomi, pelindung ide, dan pengikat identitas daerah,” pungkasnya. (abd/relhum/KPO-4).