Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Tim Dokter Pastikan Netral dalam Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah

×

Tim Dokter Pastikan Netral dalam Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20200909 WA0095

Banjarmasin, KP – Tim Dokter Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada Kalsel memastikan, dalam pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada di Kalsel memastikan untuk mengedepankan netralitas kinerjanya.

Kalimantan Post

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Dokter Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada Kalsel, dr. M Rudiansyah, SP.PD-KGH, FINASIM saat ditemui Kalimantan Post di RSUD Ulin Banjarmasin, Rabu (9/9/2020) siang.

“Kami netral. Karena kami dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) bukan dari rumah sakit. Walaupun kebanyakan orang-orangnya menggunakan fasilitas rumah sakit,” ucapnya.

Pasalnya, tim dokter mengacu pada data hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tipe A yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Kalsel ini. Apalagi, tim dokter ini merupakan gabungan dari dokter-dokter di beberapa rumah sakit khususnya di Kota Banjarmasin.

“Pemeriksaan kita selalu pakai data, dan saya berani mempertanggungjawabkannya karena saya sudah 10 tahun mengurus ini,” tegasnya.

Selain itu, Dokter dengan sapaan dr Rudi itu mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan keinginan petugas dan tidak memaksakan keinginan orang yang lain.

“Kita tetap netral, karena pertaruhannya nama baik dan harga diri,” tukas dokter yang juga bertindak sebagai Ketua IDI Kalsel itu.

Dokter spesialis penyakit dalam ini menjelaskan, pemeriksaan swab sebelum pemeriksaan kesehatan bukanlah bagian dari pemeriksaan kesehatan balon kepala daerah. Karena, di tengah pandemi Covid-19, pemeriksaan swab diperlukan guna memberikan perlindungan kepada tim dokter yang memeriksa balon kepala daerah.

“Kami menjaga keamanan dari segi tim pemeriksa, agar tidak tertular dan tidak menularkan (Covid-19). Sebenarnya konsepnya itu, artinya ada pemeriksaan swab ini karena ada pandemi Covid-19 saja. Kalau tidak ada pandemi, tidak ada masuk hubungan apa-apa,” imbuh Rudiansyah.

Menurutnya, pemeriksaan swab tidak menjadi temuan yang dapat menggugurkan balon kepala daerah saat hendak diperiksa kesehatannya. Bahkan dr Rudi menganalogikan pemeriksaan swab tersebut sebagai ‘pintu masuk’ sebelum pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga :  Petani di Loktabat Utara Kembali Ditekan, Aktivitas Bertani Terancam‎‎BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Aktivitas pertanian warga yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari di Jalan Pondok Mangga, RT 19 RW 08, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, kembali mendapat tekanan dari pihak lain.‎‎Para petani mengaku mengalami intimidasi, meski sebelumnya telah ada kesepakatan agar mereka tetap dapat mengelola lahan seperti biasa.‎Tekanan tersebut diduga dilakukan pihak yang mengatasnamakan HMA Law Firm. Dalam sepekan terakhir, petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari kerap didatangi sekelompok orang yang melakukan pengukuran lahan, intimidasi, hingga pemasangan plakat larangan beraktivitas di lahan yang selama ini mereka garap.‎“Kamis, 15 Januari kemarin, tiba-tiba dipasang plakat yang melarang kami melakukan aktivitas apa pun. Padahal kami sudah bertahun-tahun berkebun di sini dan mendapat izin dari pemilik lahan yang memiliki sertifikat sah,” ujar Arbani, salah satu petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari.‎Menurut Arbani, sebelum pemasangan plakat tersebut, para petani sebenarnya telah mendapat kesepakatan bahwa kegiatan pertanian dapat terus berjalan sambil menunggu penyelesaian persoalan klaim lahan. Namun, kondisi di lapangan justru kembali memanas dengan munculnya tekanan yang dinilai sangat meresahkan petani.‎Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada September tahun lalu. Saat itu, puluhan orang mendatangi lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, memasang pagar kawat berduri, bahkan mengancam akan membuldozer kebun milik petani. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.‎“Awalnya yang diklaim hanya sebagian lahan di atas. Sekarang klaimnya meluas hingga disebut-sebut mencapai 12 hektare. Di plakat tertulis nama H. Efendi sebagai pihak yang mengklaim, tapi yang datang ke lapangan justru kuasa hukumnya dengan membawa orang-orang,” jelas Arbani.‎Para petani menilai pola intimidasi yang dialami Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari menyerupai praktik mafia tanah, di mana tekanan fisik dan psikis digunakan untuk menghentikan aktivitas warga di lahan garapan.‎Selain intimidasi di lapangan, petani juga mengaku diteror dengan ancaman pasal pidana. Namun, pasal-pasal yang dicantumkan dalam plakat tersebut dinilai tidak relevan karena merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang sudah tidak berlaku.‎Diketahui, sejak 2 Januari 2026 pemerintah telah memberlakukan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP peninggalan Belanda.‎Dalam plakat yang dipasang oleh firma hukum yang berkantor di Toko Nomor 1, Jalan Simpang Tiga Batung, Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan, pasal yang diancamkan kepada petani adalah Pasal 551 juncto Pasal 167 ayat (1) KUHP.‎‎Dalam KUHP baru, Pasal 551 mengatur ancaman pidana bagi orang yang mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan kapal. Sementara Pasal 167 mengatur tentang ruang, termasuk bentangan terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.‎‎Untuk itu, para petani yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan memberikan perlindungan serta kepastian hukum, sehingga mereka dapat kembali bertani dengan aman tanpa tekanan, sesuai kesepakatan yang telah ada sebelumnya. (dev/KPO-4)‎LARANGAN – Plakat larangan beraktivitas yang dipasang di lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, Jalan Pondok Mangga, Loktabat Utara, Banjarbaru. (Kalimantanpost.com/devi).

“Ini hanya sebagai pintu masuk bagi kami yang memeriksa. Maka, kami harus yakin negatif Covid-19 dulu,” cetusnya.

Bagi yang positif, ia melanjutkan, jika telah menjalani masa karantina selama 10 hari, tahapan pemeriksaan kesehatan kembali dilanjutkan. Namun, pemeriksaan nantinya akan berbeda dan lebih berhati-hati jika dibandingkan pemeriksaan kesehatan baru-baru ini, seperti menggunakan pakaian lengkap atau APD (alat pelindung diri).

“Kita lanjutkan setelah 10 hari, mungkin agak beda dan hati-hati,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan