Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Politika

Fasilitiasi APK, KPU Kalsel : Tak Boleh Ada Gambar Kepala Negara

×

Fasilitiasi APK, KPU Kalsel : Tak Boleh Ada Gambar Kepala Negara

Sebarkan artikel ini
IMG 20200921 WA0066

Banjarmasin, KP – Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, materi kampanye yang terdiri dari alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pada Pilkada Serentak 2020 difasilitasi oleh KPU. Pada Pilgub Kalsel 2020, KPU Provinsi Kalsel memfasilitasi APK untuk dua pasangan calon (paslon).

Baca Koran

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi, Edy Ariansyah mengatakan, ada dua jenis APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalsel. Yaitu baliho dan spanduk, yang nantinya akan disebar di 13 kabupaten dan kota di Kalsel. Sedangkan untuk bahan kampanye, KPU Provinsi Kalsel memfasilitasi berupa poster dan pamflet.

Kendati demikian, tim paslon tak bisa sembarangan membuat desain APK dan bahan kampanye. KPU Provinsi Kalsel mengingatkan, agar tidak menyertakan gambar kepala negara, baik Presiden maupun Wakil Presiden dalam desain APK maupun bahan kampanye yang akan dibuat.

Menurutnya, selain sebagai pemersatu bangsa, tidak dibolehkannya simbol kepala negara dimasukkan ke APK maupun bahan kampanye, juga dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita melarang materi desain yang dikirimkan ke KPU untuk dicetak, agar tidak memuat nama, foto maupun presiden dan wakil presiden. (Karena) presiden dan wakil presiden itu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan tidak tepat dimasukkan ke dalam konten ataupun APK,” ucapnya saat ditemui awak media usai Rapat Koordinasi Sosialisasi APK di Aula KPU Provinsi Kalsel pada Senin (21/9/2020) pagi.

Mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel ini menjelaskan, nanti pihaknya akan memfasilitasi pencetakkan 5 baliho masing-masing paslon untuk disebarkan di setiap kabupaten/kota.

“Di Kalsel kan ada 13 kabupaten/kota jadi total setiap paslon memiliki 65 buah balihonyang akan difasilitasi KPU Provinsi Kalsel,” ujarnya menerangkan.

Kemudian, ia melanjutkan, untuk APK jenis spanduk nantinya akan ditempatkan satu buah spanduk paslon untuk satu desa maupun kelurahan. Jumlah desa dan kelurahan di Kalsel yang berjumlah 2.008 desa dan kelurahan, maka masing-masing paslon harus menyiapkan 2.008 spanduk dengan ukuran 1 x 5 meter.

“Begitu pula dengan poster, untuk fasilitasinya kita hitung berdasarkan jumlah kepala keluarga. Kita ambil 7 persen dari jumlah kepala keluarga. Begitu pula dengan pamflet, kita ambil 10 persen dari jumlah kepala keluarga,” paparnya.

Desain APK sendiri, priandengan sapaan Edy itu membeberkan, nantinya akan dibuat oleh tim pemenangan paslon dan akam dicetak oleh KPU Provinsi Kalsel. Usai dicetak, materi kampanye akan dikirimkan ke masing-masing tim pemenangan paslon.

Ditanya soal lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye paslon Pilgub Kalsel, Edy menyebut nantinya KPU akan mengeluarkan keputusan titik-titik yang diperbolehkan untuk dipasang APK.

Nantinya, KPU kabupaten dan kota se Kalsel akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menentukan titik-titik yang memungkinkan untuk dipasang APK.

“Kami akan mengeluarkan keputusan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. Kita tegaskan, kita hanya memfasilitasi pencetakannya dan keputusan terkait lokasi-lokasi yang dilakukan pemasangan APK,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan