
Kuala Kapuas, KP – Masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sangat memerlukan keberadaan tempat pembungan sampah (TPS) di daerah setempat. Khususnya di dua Kelurahan Kecamatan Kapuas Murung, yakni Kelurahan Palingkau Lama dan Palingkau Baru.
“Dua kelurahan disana sangat memerlukan sekali, agar masyarakat dapat membuang sampah sesuai dengan tempatnya,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Mardani, di Kuala Kapuas, Kamis (19/11).
Dengan adanya tempat pembuangan sampah ini, kata Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, tentunya masyarakat di daerah setempat khususnya diwilayah yang dekat dengan sungai, tidak lagi membuang sampah ke sungai yang menjadi tempat mandi dan lain sebagainya.
“Warga di sana membuang sampah ada yang ke sungai, jadi kasian itu karena juga tempat mandi dan lainnya,” ujar wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini.
Dikatakannya, masyarakat sebelumnya juga sudah pernah mengusulkan pengadaan tempat sampah, dan ternyata belum terealisasi hingga di tahun 2020 ini. “Kalau bisa tahun depan, harapan dari masyarakat baik itu di Kelurahan Palingkau Lama dan Palingkau Baru bisa tersedia tempat sampah,” ucap Mardani.
Sehingga, tambahnya, kondisi lingkungan sekitar masyarakat dapat terus terjaga dengan baik. Dan bisa terbebas dari sampah, terutama di kawasan sungai yang ada di Kecamatan Kapuas Murung.
“Karena itulah, kami harapkan Pemkab Kapuas melalui instansi terkait bisa jadi perhatian di tahun mendatang,” demikian Mardani. (Al)