Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Bapemperda DPRD Kapuas Bahas Raperda Pilkades Hasil Fasilitasi

×

Bapemperda DPRD Kapuas Bahas Raperda Pilkades Hasil Fasilitasi

Sebarkan artikel ini
20 Kapuas Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan
Kop Kapuas dprd

Kuala Kapuas, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama dengan pihak eksekutif melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Senin (24/5).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kapuas, saat itu, dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan, dan dihadiri Bagian Hukum Setda Kapuas serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) setempat.

Baca Koran

“Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti hasil fasilitasi dari biro Hukum Setda Provinsi Kalteng terkait satu buah Raperda, yaitu Raperda tentang tata cara pemilihan dan pengakatan kepala desa, dimana itu sudah difasilitasi” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, usai rapat.

Jadi sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hasil dari memfasilitasi itu akan dibawa lagi ke DPRD melalui Bapemperda untuk dibahas dan untuk dilakukan penyesuaian sesuai dengan catatan-catatan tersebut.

“Dan kita sudah melaksanakan pembahasan dan penyesuaian yang nantinya akan kita bawa kembali untuk difasilitasi ulang ke biro Hukum Setda Provinsi Kalteng,” katanya.

Setelah dilaksanakan fasilitasi ulang ini, lanjut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, maka Raperda tentang tata cara pemilihan dan pengakatan kepala desa tersebut, siap untuk diparipurnakan atau disahkan.

“Setelah diparipurnakan, Raperda tersebut siap di undangkan dan siap di eksekusi sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan prodak hukum daerah,” jelasnya.

Terkait pembahasan Raperda tersebut, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini menargetkan pembahasan secepatnya akan selesai dibahas.

“Harapan kita secepatnya, kalau sudah ada hasil dari fasilitasi ulang dari biro hukum Setda provinsi tadi,” demikian Algrin Gasan. (Al)

Baca Juga :  3.372 Jemaah dan Petugas Haji Debarkasi Banjarmasin Tiba, Sembilan Meninggal Dunia
Iklan
Iklan