Martapura, KP – Guna meningkatkan kesadaran hukum bagi pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar menggelar sosialisasi hukum keuangan desa, di Aula DPMD.
Kegiatan tersebut merupakan program pembinaan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Banjar, yakni menyampaikan informasi terkait peraturan perundang-undangan, khususnya pengelolaan keuangan desa.
Sosialisasi dibuka Kadis PMD Syahrialludin. Adapun esensi kegiatan ini guna menambah pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum terkait pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab.
”Bagaimana memberikan pengetahuan, pemahaman serta menyamakan persepsi untuk meningkatkan kesadaran aparat desa, sehingga dapat tercipta aparat yang sadar hukum, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.
Peserta sosialisasi adalah aparat desa yang berasal dari Kecamatan Aluh-Aluh, Aranio, Cintapuri Darussalam, Sungai Pinang dan Martapura. Pambakal dan kaur keuangan diharap ada kesamaan persepsi pengelolaan dana desa, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan terhindar dari kasus hukum.
”Untuk pengadaan barang dan jasa ditekankan agar dilaksanakan sesuai tata cara pengadaannya berdasarkan Peraturan Bupati No 57 Tahun 2020,” pesannya.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, dilaksanakan selama 5 hari. Adapun narasumber, yakni Indra Jaya SH (Kasi Intelijen Kejari Banjar), Joko Purnomo (Kanit Tipikor I Polres Banjar) dan Syamsuddin (Tenaga Ahli Kabupaten Banjar). (Wan/K-3)