Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kekerasan Seksual Semakin Brutal dalam Sistem Liberal

×

Kekerasan Seksual Semakin Brutal dalam Sistem Liberal

Sebarkan artikel ini

Oleh : Normaliana, S.Pd
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai KPI Pusat pada akhirnya direspons juga oleh kepolisian dan KPI. Kasus Kekerasan seksual yang dilakukan beramai-ramai tersebut baru diproses setelah adanya protes dan desakan kuat yang muncul dari publik dan mendapat sorotan setelah viral di media sosial. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan pihaknya mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat. Dan KPI Pusat menyampaikan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apapun terkait aduan terbuka yang dibuat oleh korban. KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban.

Baca Koran

Dengan terungkapnya beberapa kasus kekerasan seksual ke publik telah menjadikan Indonesia saat ini darurat kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual yang makin brutal seakan telah menjadi wabah menjijikkan di negeri ini yang justru mayoritas penduduknya muslim. Dan ini adalah bukti nyata minimnya peran negara sebagai penyelenggara terhadap jaminan keamanan dan perlindungan bagi individu, baik di tempat kerja ataupun di tempat lainnya. Hal ini tentu sangat bersebrangan dengan kampanye nasional anti kekerasan seksual. Di satu sisi mereka menginginkan agar perempuan dan anak bebas dari kekerasan seksual, namun di sisi lain mereka juga mengkampanyekan kebebasan individu yang memicu bangkitnya naluri seksual dan perilaku menyimpang seperti pornografi, porno aksi, elgebete, aktivitas pacaran dan yang sejenisnya.

Sistem Liberal Sumber Kerusakan Moral

Maraknya kasus kekerasan, penyimpangan, dan pelecehan seksual bukan hanya masalah individu yang tak mampu menjaga diri. Bukan pula sekedar persoalan budaya patriarki dan juga bukan masalah ketimpangan gender. Namun, karena penerapan sistem sekuler-liberal lah yang menjadi sumber utama masalah rusaknya moral sehingga benteng keimanan dan ketakwaan yang harusnya mampu menjadi pencegah perundungan dan pelecehan luluh lantak dikalahkan oleh asas kebebasan. Sistem sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan, telah membentuk manusia-manusia bejat yang tak berperikemanusiaan. Agama tak lagi dijadikan pedoman dalam hidup bermasyarakat sehingga siapa pun akan dengan mudah melakukan perundungan atau pelecehan dengan sejuta alasan pembenaran. Kehidupan sekuler liberal dengan asas kebebebasannya telah menjadikan individu merasa berhak mengeskpresikan diri dengan seperti apa mereka harus berpakaian, dengan siapa harus berkawan, dan dengan cara apa mereka menyalurkan hasrat naluri seksual sesukanya.

Kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual merupakan kekerasan berbasis gender yang kebanyakan korbannya adalah perempuan dewasa ataupun anak-anak sehingga Kekerasan seksual menimbulkan dampak yang luar biasa kepada korban baik secara psikis, kesehatan, ekonomi dan sosial.

Baca Juga :  HARTA

Sejatinya, kekerasan seksual tidak akan pernah selesai dengan payung hukum ala kapitalis liberal meskipun dengan banyaknya UU yang dibuat untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual yang makin brutal. Sebab, hukum positif dalam sistem saat ini ternyata hanya sekedar memberikan solusi parsial tambal sulam sehingga masih belum mampu memberikan perlindungan komprehensif kepada korban. Termasuk di dalamnya menjamin kerugian fisik dan psikis korban, rehabilitasi korban dan juga pelaku, melindungi hak-hak korban, dan mencegah terulangnya kejahatan seksual yang sama dimasa yang akan datang.

Menghapus kekerasan seksual, haruslah dimulai dari akar yang menjadi penyebab lahirnya kekerasan seksual. Akar itu adalah relasi gender yang timpang dan relasi kuasa yang zalim. Pandangan bahwa laki-laki superior harus menjadi pemimpin, harus ditaati tanpa kritik sebagai sumber kebenaran, menjadi ukuran kesalehan dan cara pandang lain yang menempatkan perempuaan sebagai subordinat dan marginal adalah hal yang berpotensi melahirkan kekerasan berbasis gender. Karenanya membangun pemikiran yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan hakiki menjadi sesuatu yang penting sebagai upaya meminimkan bahkan menghapuskan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi.

Islam Anti Kekerasan Seksual

Definisi kekerasan seksual secara umum adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik atau nonfisik, mengarah kepada tubuh atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomi. Definisi ini hanya mengatur bentuk pemaksaan, bagaimana dengan penyimpangan dan kejahatan seksual tanpa paksaan? Sementara dalam Islam, penyimpangan dan kejahatan seksual, baik dipaksa atau tidak, sangat bertentangan dengan hukum Allah SWT.

Kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam Islam karena ia merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku, terlebih lebih martabat korban. Dalam pandangan Islam kejahatan dan kekerasan terjadi akibat lunturnya nilai-nilai kemanusiaan yang Allah lekatkan dalam setiap diri manusia. Al Qur’an dan hadis Rasulullah SAW juga menyebut berbagai bentuk kekerasan seksual seperti pemaksaan perkawinan, perkosaan dan bentuk kekerasan lainnya. Perhatian Al Qur’an terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi pembelajaran yang sangat kuat bahwa segala bentuk kekerasan seksual secara nyata telah merendahkan harkat dan martabat kemanusian yang harus segera diakhiri dan dihapuskan.

Islam dan Solusi Kekerasan Seksual

Islam bukan hanya agama ritual. Islam memiliki aturan lengkap untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara. Allah SWT, Zat Yang Maha Sempurna telah menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan sekaligus menurunkan seperangkat hukum untuk mengaturnya baik secara preventif maupun kuratif. Islam juga telah mengatur perlindungan sejati bagi perempuan dan anak dalam konsep relasi keluarga yang sesungguhnya.

Baca Juga :  VASEKTOMI

Oleh karena itu, dalam Islam terdapat aturan yang dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya kekerasan atau penyimpangan seksual secara preventif dengan adanya sistem pergaulan melalui mekanisme yang khas seperti larangan berduaan dengan nonmahram, kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i (jilbab dan kerudung), melarang perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj) yang merangsang naluri seksual laki-laki karena kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam juga membatasi interaksi laki-laki dan perempuan secara bebas tanpa batas kecuali dalam aktivitas yang memang dibolehkan seperti pendidikan, ekonomi dan kesehatan. Memberlakukan aturan untuk memisahkan tempat tidur anak dan izin saat hendak memasuki rumah. Dan yang pasti Islam telah menempatkan penyaluran naluri seksual hanya pada hubungan pernikahan.

Dan sebagai langkah Kuratif, Islam juga memiliki sistem sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, dan sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat yaitu berupa had zina dengan hukum rajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah) dan dijilid (dicambuk) 100 kali serta diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Hukuman tegas ini tentu saja akan memberikan efek jera (zawajir)  sekaligus menjadi penghapus dosa (jawabir) bagi si pelaku.

Negara juga wajib menjalankan perannya mengawasi pemilik media agar tidak menyebarkan konten-konten yang miskin manfaat yang bisa membangkitkan syahwat. Amar ma’ruf nahi munkar juga adalah hal penting yang harus dilakukan sebagai kontrol sosial dalam masyarakat dengan penyadaran moral bahwa kekerasan seksual tidak saja mencederai harkat martabat kemanusiaan tapi merupakan kejahatan besar yang menjadi musuh utama agama yang kelak akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat.

Dengan mekanisme yang khas inilah kejahatan seksual akan mampu dihapus secara total karena Islam adalah satu-satunya sistem yang memberikan kepastian perlindungan bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual. Penegakan sistem sanksi dalam Islam tidak kenal status sosial, siapa pun yang merasa terzalimi atau teraniaya pasti akan mendapatkan perlindungan yang sama dari negara. Hukum Islam akan tegas memberantas setiap tindak kejahatan seksualitas.

Dan tentu saja semua aturan ini hanya bisa diterapkan dengan sempurna jika ada institusi yang menaunginya. Karena penegakan syariat Islam secara kaffah tidak akan pernah lahir dari sistem sekuler yang menuhankan kebebasan sebagai standar perbuatan. Wallahu’alam. 

Iklan
Iklan