Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Bupati Tandatangani MoU Pengelolaan Hutan Sosial dengan Pemprov Kalsel

×

Bupati Tandatangani MoU Pengelolaan Hutan Sosial dengan Pemprov Kalsel

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm 5
BUPATI BALANGAN - H Abdul Hadi bersama Pemprov Kalsel lakukan penandatanganan MoU pengelolaan hutan sosial. (KP/Ist)

Paringin, KP – Bupati Balangan H Abdul Hadi lakukan penandatanganan MoU dengan Pemprov Kalsel dalam rangka percepatan operasional pemegang izin kelola perhutanan sosial sekaligus pembukaan fasilitas akses permodalan dan pemasaran perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Selatan, belum lama tadi.

Dalam nota kesepahaman itu tertulis, diantaranya pembangunan sektor pariwisata dalam kawasan hutan yang termasuk di dalam wilayah administratif Kabupaten Balangan. Kawasan hutan dimaksud adalah yang telah dikelola secara legal oleh masyarakat Balangan dalam skema Perhutanan Sosial.

Baca Koran

Bupati Balangan, H Abdul Hadi sangat menyambut gembira dengan adanya penandatanganan MoU ini, karena walaupun kewenangan pengelolaan hutan tidak lagi berada di Kabupaten, tapi dengan MoU ini pihaknya merasa dihargai dengan tetap dilibatkan dalam pengelolaannya.

“Perhutanan Sosial dan MoU ini sangat selaras dengan misi ketiga pembangunan Kabupaten Balangan, meningkatkan perekonomian masyarakat Balangan berbasis pertanian dan perkebunan, pariwisata dan ekonomi kreatif,” ungkap dia.

Sementara, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Syaiful Azhari dalam membacakan sambutan Gubernur Kalsel mengatakan, program Perhutanan Sosial merupakan sebuah skema kolaboratif dalam pengelolaan kawasan hutan guna mengatasi ketimpangan ekonomi dengan semangat keberpihakan kepada masyarakat.

Disampaikan, dengan memaksimalkan aspek lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia dalam skema perhutanan sosial, diharapkan pada akhirnya dapat menunjang kebutuhan masyarakat secara ekonomi, namun tetap menjunjung asas kelestarian hutan.

Untuk itu, lanjut dia, Gubernur Kalimantan Selatan sudah mengeluarkan Surat No. 522/01512/PMPPS/Dishut/2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, kepada semua bupati dan wali kota untuk memberikan dukungan terhadap pembangunan masyarakat dalam skema izin Perhutanan Sosial. (srd/K-6)

Baca Juga :  Satukan Komitmen Percepatan Pencegahan Stunting
Iklan
Iklan