Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Tingkatkan Pelayanan Publik, Dewan HSU Prakarsai 4 Raperda

×

Tingkatkan Pelayanan Publik, Dewan HSU Prakarsai 4 Raperda

Sebarkan artikel ini
hal 2 HSU 3 klm 2
Plt BUPATI HSU - H Husairi Abdi Lc saat rapat paripurna beberapa waktu lalu. (KP/Ist)

Amuntai, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memprakarsai 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini mulai dibahas dalam rapat paripurna.

Empat raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Desa Wisata,Raperda tentang Fasilitasi, Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang

Kalimantan Post

Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Raperda tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bahwa Pelayanan Publik akan dikatakan baik, apabila pelayanan yang diberikan memenuhi asas kepentingan umum,kepastian hukum,kesamaan hak,keseimbangan,persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif,transparan dan akuntabilitas,serta menyediakan layanan berupa perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan.

Karena penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efesien merupakan adalah satu tugas yang diamanahkan oleh Pemerintah Pusat, maka tentu kami menyambut baik terbentuknya Raperda ini.

Plt Bupati HSU H Husairi Abdi Lc Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu menyampaikan Raperda mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ini dilakukan untuk memberikan keadilan,kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Pesantren secara optimal di HSU.

Bahwa fungsi Pesantren adalah disamping untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, juga diharapkan mampu membentuk masyarakat untuk siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan zaman.

Dalam hal yang sama disampaikan pula Dijelaskan tentang Raperda Desa Wisata ini secara normatif penyusunannya didasari pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada setiap Daerah dalam pengelolaan kepariwisataan.

Ditambahkan pula bahwa pada Tahun 2020 lalu kita juga telah menetapkan

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk

Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 dimana dalam Peraturan Daerah tersebut, membuat salah satu strategi pembangunan pariwisata di daerah.

Yaitu Pengembangan Fasilitas Pariwisata Berbasis Desa Wisata, ini semakin memperkuat dan mendorong penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di daerah kita. Dengan diajukannya Raperda ini juga sejalan dengan tujuan Pembangunan Kepariwisataan Nasional, yakni bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,kesejahteraan rakyat,menghapus kemiskinan,mengatasi pengangguran,melestarikan alam,lingkungan dan sumber daya,serta memajukan kebudayaan. (nov/K-6)

Baca Juga :  Bupati HSU Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2025
Iklan
Iklan