barang bukti berupa 30 unit IPad serta uang sebesar Rp115 juta
BANJARBARU, KP – Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan IPad pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, kini memasuki tahap dua. Kedua tersangka tersebut diserahkan penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri BanjarbaruNala Aruhunto melalui siaran persnya kepada awak media, kedua tersangka tersebut adalah AY selaku pejabat pembuat komitmen pada Sekretaraiat DPRD Kota Banjarbaru dan tersangka kedua AS selaku penyedia .
Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah membayar lunas sebelum barang diterima serta barang yang diterima berbeda dengan kontrak.
Dalam penyerahan tersebut diserahkan pula barang bukti berupa 30 unit IPad serta uang sebesar Rp115 juta.
Berdasarkan perhitungan, menurut Nala terdapat unsur kerugian negara Rp521.154.545,- berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.
Kepada kedua terdakwa kini dilakukan penahanan rutan di Banjarbaru. (hid/K-4)