Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pengakuan Mardani H Maming, SK Diteken Setelah Paraf Terdakwa

×

Pengakuan Mardani H Maming, SK Diteken Setelah Paraf Terdakwa

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 04 25 at 02.06.00 scaled

Banjarmasin, KP – Mardani H Maming, mantan Bupati Tanbu periode tahun 2010-2018 bersaksi dalam sidang tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mantan Kadis ESDM Tanbu, secara tegas menyatakan bahwa surat keputusannya yang dikeluarkannya untuk IUP, karena adanya paraf beberapa bawahnya antara lain yang terpenting paraf terdakwa.

Selain paraf tersebut juga sebelum surat keputusan ditandatangani, menurut Mardani, konsep surat tersebut dilengkapi pula telaah dari dinas terkait yang artinya persyaratan dan ketentuan perundangan sudah dipenuhi.

Baca Koran

Hal ini dikemukakan Mardani sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (25/4/2022), d ihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

Saksi yang merupakan Bendahara Umum PBNU Pusat ini untuk dimintai keterangannya terkait proses perubahan atau peralihan IUP dari PT BKPL menjadi PT PCN, sementara diluar ruang yang memadati jalan Pramuka ribuan Ansor/Banser NU berkumpul memberikan dukungan yang dijada oleh ratusan Kepolisian dan perlengkapan lainnya..

Dalam keterangannya, Mardani mengakui kalau dirinya yang saat itu sebagai Bupati Tanbu ada menandatangani terkait peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN.

” Saya menandatangani surakat keputusan tersebut ,karena semua itu sudah melalui teknis dan telaahan, oleh Kepala Dinas dan semua yang disodorkan kepada saya sudah ada paraf Sekda, Bendahara dan Kepala Dinas, karena sudah ada paraf itu kemudian saya tandatangani,” aku saksi.

Bukan sampai disitu saja, surat keputusan tersebut juga dikrimkan ke Propinsi dan ke Kementerian ESDM di Jakarta untuk mendakana verifikasi.

Usai sidang Mardani H Maming, kepada awak media mengatakan, kehadirannya menjadi saksi sebagai seorang warga yang taat hukum.

Baca Juga :  Jemaah Haji asal Banjar, Wafat di Pesawat

“Saya tidak pernah mangkir, karena saat pemanggilan pertama dan kedua saya memang ada kegiatan dan tidak bisa hadir, dengan bukti saya juga layangkan surat pemberitahuan, sedangkan pada pemanggilan ketiga saya sudah mencoba hadir melalui online tapi ditolak. Artinya saya selalu siap untuk hadir sebagai saksi,”papar Maming.

Mardani dipanggil sebagai saksi karena waktu itu menjadi Bupati Tanah Bumbu, yang menanda tangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)

Menurut dakwaan JPU H Adi Fahrudi bermula Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dipimpin Alm. Henry Soetio tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Tanah Bumbu. Henry berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada awal 2010, Henry bertemu dengan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu. Kemudian, pada pertengahan Tahun 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan terdakwa Dwidjono.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Dengan dalih melakukan pinjaman Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016. (hid/K-2)

Iklan
Iklan