Banjarmasin, KP – Beredar kabar melalui pesan berantai terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyatakan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Elpiji 3 Kilogram (Kg) sebesar Rp 1.000. Dari sebelumnya Rp 17.500 menjadi Rp 18.500.
SK Gubernur Kalsel dalam pesan grup Whatsapp itu tertulis NOMOR 188.44/ 0385 /KUM/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liguefted Petroleum Gas (LPG) di Provinsi Kalsel.
Ada pun pesan berantai terkait kenaikan Elpiji 3 Kg tersebut tertulis :
“Assalamualaikum Wr.Wb. Sehubungan telah terbitnya SK penyesuaian HET LPG 3 Kg bersubsidi wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bersama ini sesuai hasil pertemuan Hiswana Migas Kalsel dengan
Pertamina Patra Niaga maka secara serentak pemberlakukan harga HET LPG 3 Kg bersubsidi akan dilakukan perubahan berlaku mulai pukul 00.00 WITA tanggal 11 Mei 2022 dari harga sebelumnya Rp 17.500: menjadi Rp 18.500: atau dengan kenaikan Rp 1000 untuk disebarluaskan dan diketahui masyarakat umum”.
Dengan kenaikan tersebut, artinya HET yang sebelumnya diterima pangkalan Rp 17.500 akan naik menjadi Rp 18.500, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000. Jika kenaikan HET Elpji 3 kilogram itu berlaku mulai 11 Mei 2022, maka dipastikan akan berdampak pada harga eceran di masyarakat.
Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria, saat dikonfirmasi Kalimantan Post, tidak menampik informasi tersebut.
“Benar, mengikuti SK Gubernur Kalsel. Sebelumnya memakai acuan SK Gub tahun 2015,” ujarnya, Rabu (11/5) siang.
Pria yang akrab disapa Satria ini juga menyampaikan, bahwa Pertamina menjamin pasokan LPG aman dan tersedia untuk Kalsel.
“Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 Kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya, dimana LPG 3 Kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No 188.44/ 0385/KUM/2022 tentang Penetapan HET Tertentu LPG 3 Kg, pada tanggal 19 April 2022, HET LPG 3 Kg menjadi 18.500.
“Terkait Keputusan Gubernur Kalsel tersebut, Pertamina akan mengikuti keputusan tersebut,” imbuhnya.
Ditegaskannya, karena LPG 3 Kg ini bersubsidi dan diperuntukkan untuk masyarakat miskin, maka masyarakat harus bijak dalam menggunakan LPG subsidi ini.
“Gunakan sesuai kategori, ikuti tata alur distribusi yang ditetapkan, dan tentunya tidak meniagakan kembali LPG 3 Kg ini,” tandas Satria. (Opq/KPO-1)