Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Jalani Sidang, Mantan Anggota DPRD Dituntut 10 Bulan Penjara

×

Jalani Sidang, Mantan Anggota DPRD Dituntut 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20220615 WA0044 scaled


Pelaihari, KP – Mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari didampingi penasihat hukumnya.


Informasi dihimpun Rabu (15/6/2022), Syahrun dituntut hukuman penjara selama sepuluh bulan.

Baca Koran


Diketahui Syahrun ditangkap polisi dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebun milik PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Desa Kintap, Kecamatan Kintap, pada 20 Februari 2022 lalu.


Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tala Yovhan di hadapan Majelis Hakim PN Pelaihari.
Pasal yang dijeratkan JPU kepada terdakwa yakni pelanggaran terhadap 363 ayat (1) ke-4 KUHP (pencurian yg dilakukan oleh dua orang atau lebih).
Junto pasal 56 ke-2 KUHP (memberi keterangan dan sarana untuk melakukan kejahatan pencurian
Saat ini penasihat hukum Syahrun sedang menyusun berkas pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya.


Jadwal berikutnya yakni pada Jumat (17/5/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Ya, saat ini kami sedang menyusun materi untuk sidang pledoi,” ucap Mahyudin SH, penasihat hukum Syahrun.


Menurutnya tuntutan JPU terlampau berat dan tak sesuai locus delicti serta mengabaikan hasil pemeriksaan setempat.


“Klien kami hanya sebatas membawakan (TBS sawit) saja, bukan orang yang menyuruh dan bukan orang yang memanen,” sebut Mahyudin.


Hal lain yang menurutnya juga tak berkeadilan yakni dalam kasus tersebut hanya kliennya yang diproses hukum.


Sementara pihak yang yang menyuruh memanen dan pihak yang melakukan kegiatan pemanenan TBS sawit tersebut tidak disentuh.


Itu sebabnya kami meyakini klien kami tidak bersalah dan harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum,” tandas Mahyudin. (Rzk/KPO-1)

Baca Juga :  Rapat Inventarisasi BMD, Fokus Pengelolaan Aset yang Efektif
Iklan
Iklan