Banjarmasin, KP – Penyidik Polda Kalsel segera panggil pelapor dan terlapor, kasus trading dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Ini kasus penipuan terkait investasi trading kembali terjadi di Banjarmasin, penanganan dilakukan Ditreskrimum atas laporan Polisi bernomor LP/b/71/II/2022/POLDA KALSEL.
Laporan Polisi dilakukan oleh korban berinisial AF, warga Jalan Soetoyo S, Banjarmasin, setelah mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Dede Maulana, selaku Kuasa Hukum korban, mengapresiasi langkah Polda Kalsel dalam menangani kasus tersebut, dan akan datang kalau ada panggilan dari penyidik Polda Kalsel untuk memberikan keterangan.
“Kami sebagai kuasa hukum pelapor menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan agar diusut tuntas,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi dasar laporan kliennya kepada Polisi karena pihak terlapor berinisial DS tidak menepati lima poin kesepakatan kemitraan yang disepakati bersama dan tidak tahu menahu bahwa terlapor diduga mengalihkan dana yang dikirimkan kliennya ke pihak lain.
Padahal klien kami mengirim dana tersebut ke rekening DS dan tanda terimanya di berikan oleh DS beserta tandatangan kalau DS adalah pemimpin CV.
“Terlapor mengiming-imingi klien kami keuntungan tanpa menjelaskan risiko yang begitu besar pada investasi trading yang ditawarkan, sehingga pelapor mengalami kerugian mencapai 4 miliar rupiah,” katanya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, Selasa (12/7/2022) mengatakan, penanganan kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).
“Penyidik akan segera memanggil pelapor dan terlapor, kasus tersebut memang terjadi dibeberapa tempat, yakni di Surabaya dan Bali, karena ini kasus nasional, korban juga ada melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” paparnya.
Dikatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, “Kini tersangka utama ditangani oleh Bareskrim dan sudah ditahan, pengembangan di Kalsel masih dalam tahap lidik, karena disini juga ada yang melaporkan,” tutupnya. (K-2)