Oleh : Fatimah Fitriana
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar ke-21: Dana Abadi Perguruan Tinggi, di Kantor Kemendikbudristek, yang disiarkan secara daring (www.beritasatu.com, 27/6/2022).
Nadiem mengatakan, sebagai wujud komitmen dalam mengakselerasi kualitas pendidikan tinggi, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-21: Dana Abadi Perguruan Tinggi. Nadiem menuturkan, dana abadi perguruan tinggi untuk menunjang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menjadi perguruan tinggi kelas dunia.
“Kemendikbudristek dan LPDP akan melakukan pemadanan (matching) terhadap peningkatan dana abadi berupa dana pokok maupun investasi yang berhasil digalang,” kata Nadiem.
Dikatakannya, program dana abadi perguruan tinggi ditargetkan untuk PTNBH sebagai badan hukum yang dapat mengelola aset finansial secara independen. Dalam hal ini, setiap PTNBH harus memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah tunggal (UKT).
Selanjutnya, Nadiem juga menambahkan bahwa selain dana abadi perguruan tinggi, Merdeka Belajar Episode ke-21 juga akan meluncurkan ekosistem penunjang berupa kebijakan dan sistem guna membangun tata kelola perguruan tinggi yang berdaya saing global.
Nadiem menuturkan bahwa alokasi pendanaan untuk peningkatan PTNBH menuju perguruan tinggi kelas dunia terbagi ke dalam tiga periode alokasi pendanaan program. Periode pertama yaitu 2 Juni hingga 31 Desember 2022 dengan total dana Rp445 miliar. Periode kedua yaitu 1 Januari hingga 31 Desember 2023 dengan total dana Rp350 miliar. Periode ketiga yaitu 1 Januari hingga 31 Desember 2024 dengan total dana Rp500 miliar.
Kebijakan Merdeka Belajar menjadi solusi atas masalah ekonomi bagi mahasiswa. Mahasiswa juga antusias mengikuti program Merdeka Belajar terutama program Merdeka Belajar Episode ke-21 karena karena trend pembelajaran yang terasa lebih keren dengan tata kelola daya saing global. Namun apakah dana tersebut mencukupi kebutuhan mahasiswa secara merata? Dari Badan Pusat Statistik tahun 2021 sebanyak 8.956.184 mahasiswa. Padahal penunjang pendidikan bukan hanya sebatas biaya SPP, biaya magang, biaya penelitian, namun juga diperlukan berbagai sarana prasara dan infrastruktur.
Inilah paradigma kapitalis, berlepasnya negara dalam menjamin kebutuhan pendidikan rakyatnya. Terlihat dari pelayanan pendidikan diberikan minimalis dengan biaya terbatas. Pada akhirnya biaya pendidikan menjadi mahal.
Kemudian juga, dengan tata kelola keuangan dan ekonomi negara yang kapitalistik melahirkan kemiskinan negarayang berdampak pada minimnya memberikan anggaran pendidikan oleh negara.
Walhasil, mahalnya biaya pendidikan terjadi karena kehidupan kapitalistik neoliberal yang diemban negara dan diimplementasikan dalam sistem pendidikan.
Jika pemerintah membatasi kucuran dana bantuannya terhadap pendidikan yang tidak memenuhi syarat dari kebijakan yang ditetapkan, tentu akan berpengaruh besar bagi dunia pendidikan anak negeri ke depannya.
Tidak terpenuhinya kebutuhan dana pendidikan menunjukkan kegagalan pemerintah dalam upayanya mencerdaskan bangsa. Pemerintah gagal memenuhi hak pendidikan dasar bagi setiap warga negaranya.
Dampak nyata yang akan dialami dunia pendidikan ketika dana pendidikan terbatas, maka akan dikwatirkan terjadi keterbelakangan pendidikan yang akan menjadi kendala kemakmuran di negeri ini, makin menjamurnya kebodohan dan disparitas yang amat tajam antara kaya dan miskin. Sehingga, akan semakin suram dunia pendidikan yang akan mempengaruhi kepada kualitas generasi di masa depan.
Berbeda dengan paradigma Islam dan sistem pemerintahan Islam yang mengembalikan teraihnya tujuan pembelajaran dan mengembalikan kemuliaan ilmu dan ilmuwan pada posisinya. Pendidikan tinggi dalam Islam sangat penting dan strategis dalam mendukung terwujudnya Islam rahmatan lil ‘alamiin.
Islam memandang pentingnya ilmu sebagai saudara kembar iman. Menuntutnya adalah suatu kewajiban, mengamalkannya adalah amanah, demi kemuliaan manusia di dunia dan akhirat. Islam mendudukkan menuntut ilmu sebagai kebutuhan asasi.
Pemenuhannya akan sempurna jika syariah diterapkan secara kafah oleh institusi Khilafah. Karena menuntut ilmu butuh sarana prasarana terbaik agar mampu menyangga peradaban, bukan sekadar keinginan individu. Perlu sistem politik dan ekonomi yang menerapkan syariah kafah. Secara politis Khalifah menjadikan tata kelola pendidikan terutama pendidikan tinggi memastikan setiap Muslim berkepribadian Islam dan menjadikan ilmunya untuk mendukung tugas Khalifah menerapkan syariah Islam, di dalam negeri memberikan layanan terbaik untuk umat.
Sistem ekonomi Islam akan mengembalikan hukum kepemilikan sesuai syariah Islam. Penyusunan APBN, pos-pos pendapatan dan pengeluaran Khilafah telah ditetapkan oleh syariah, Khalifah selaku kepala negara bisa menyusun sendiri APBN Khilafah. APBN yang telah disusun dan ditetapkan oleh Khalifah akan menjadi UU, harus dijalankan oleh seluruh aparatur pemerintahan. Pengelolaan APBN dilakukan oleh lembaga khusus tempat menerima dan mengeluarkan yaitu Baitulmal.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas hanya terjadi jika ada dana yang cukup untuk mendukungnya. Sumber pemasukan dari harta milik negara dari anfal, fai, kharaj, khumus atau dapat juga diambil dari harta milik umat dan pendapatannya. Dan juga dari harta milik umum seperti batubara, mineral, minyak, gas dan yang lainnya yang dikelola oleh Negara.
Kepemilikan umum jenis tertentu seperti barang tambang berupa mineral, minyak dan gas bisa jadi membutuhkan ilmu, kepakaran dan dana yang besar agar dapat dimanfaatkan oleh semua umat. Harus dieksplorasi oleh Daulah agar tidak terjadi penguasaan oleh swasta dan menghalangi orang banyak mengaksesnya dan membahayakan orang banyak. Kebutuhan akan pakar inilah yang meniscayakan kebutuhan pendidikan tinggi yang andal yang mampu mencetak sebanyak mungkin pakar sekaligus diperoleh jumlah yang cukup untuk sumber pendapatan Baitulmal.
Pendidikan tinggi yang diselenggarakan dengan asas Islam meniscayakan munculnya banyak ilmuwan yang berkepribadian Islam yang menjadikan setiap amalnya mendukung tugas Khalifah melayani umat sehingga akan senantiasa tersedia sejumlah pemimpin yang menjadikan layanan terbaik kepada umat sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Akan senatiasa tersedia para pakar yang menguasai bidang dan mengoptimalkan posisinya sebagai ahli dalam membantu Khalifah memenuhi kebutuhan asasiyah umat, terkait sandang, pangan, papan, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan keamanan serta mensejahterakan rakyat agar memudahkan mereka bersyukur, hidup mulia di dunia dan di akhirat.
Penerapan sistem ekonomi Islam memungkinkan negara secara penuh bertanggung jawab dalam pengelolan pendidikan dan layanan masyarakat lainnya seluruhnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh sabda Rasul SAW, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR.Al Bukhori).











