Banjarmasin, KP – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi, Selasa (6/9) pagi bertolak ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Kedatangan Kakanwil Kemenkumham Kalsel disambut oleh Kepala BNN Provinsi Kalsel, Wisnu Andayana beserta jajaran.
Kepala BNN Provinsi Kalsel, Wisnu Andayana yang memprakarsai PKS bersama Kemenkumham ini menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan sinergitas dan kolaborasi dalam rangka P4GN dan Prekursor Narkotika di Kalimantan Selatan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan ini sekaligus bentuk silaturahmi Kepala BNN Provinsi Kalsel yang belum lama ditugaskan di Bumi Lambung Mangkurat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa sinergitas dan kolaborasi antara Kemenkumham Kalsel dan BNN Provinsi Kalsel merupakan komitmen dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kalimantan Selatan.
“Sinergitas dan kolaborasi siap kita wujudkan guna membangun keharmonisan antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dan BNN Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Lilik.
Usai pelaksanaan penandatanganan PKS, Kakanwil Kemenkumham Kalsel dan Ka. BNNP Kalsel saling berdiskusi terkait peran dan upaya pemberantasan narkotika. (KPO-1)