Oleh : Siti Hadijah
Mahasiswa Universitas Sari Mulia
Di era digital saat ini tentunya sering kali mendengar istilah start-up. Namun, masih banyak sekali orang yang belum mengetahui apa itu start-up. Jika dulu startup digunakan untuk semua bisnis yang baru saja berjalan, tetapi saat ini, arti bisnis start up sudah tidak dimaksud dan didefinisikan seperti itu. Start up sendiri memiliki arti yang merujuk pada perusahaan rintisan yang dirancang untuk menciptakan produk atau layanan jasa di tengah ketidakpastian yang ekstrim. Start-up biasanya berfokus pada inovasi dan memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi. Sementara perusahaan konvensional adalah perusahaan yang telah berdiri lama dan sudah memiliki struktur organisasi yang terorganisir dengan baik. Perusahaan konvensional biasanya lebih stabil dibandingkan dengan start-up, tetapi juga lebih terbatas dalam hal inovasi.
Beberapa orang terkadang masih belum bisa membedakan antara bisnis start up dengan bisnis yang baru dimulai. Memang bisnis start up memiliki banyak kecocokan dengan bisnis baru pada umumnya, mulai dari budget yang dibutuhkan untuk memulai, usia berjalannya bisnis, serta penghasilan per tahunnya. Bisnis start up memanfaatkan perkembangan teknologi yang sudah ada dalam segala aspek usahanya untuk beroperasi. Mulai dari manajemen stok barang, mempromosikan produk, sampai bertransaksi dengan customer memanfaatkan kemajuan teknologi yang sudah ada.
Kemunculan perusahaan start up di Indonesia pun tumbuh dengan angka yang cukup cemerlang. Setiap tahunnya, dunia bisnis semakin diramaikan oleh lahirnya founder-founder atau pemilik start up baru, dengan jumlah sekitar 1.500 perusahaan start up lokal. Di kalangan masyarakat, start-up sudah cukup banyak dikenal dan diminati bahkan banyak perusahaan start-up yang ada di kehidupan sehari-hari, seperti gojek, Bukalapak, shopee, OVO dan masih banyak lagi. Itu adalah bukti bahwa start-up sudah membaur di kalangan masyarakat.
Beberapa ahli berpendapat mengenai definisi start-up, diantaranya Kim, Kim & Jeon (2018), start-up biasanya didefinisikan sebagai bisnis baru yang diprakarsai oleh pengusaha dengan menggabungkan bisnis ide dan sumber daya. Mendefinisikan start-up sebagai organisasi sementara yang dirancang untuk mencari model bisnis yang dapat diulang dan skalabel. Start-up adalah organisasi yang telah diluncurkan untuk menciptakan produk atau layanan baru dalam ketidakpastian ekstrim. Jika mereka menciptakan produk atau layanan baru dalam ketidakpastian yang ekstrim, maka semua dari mereka, seperti unit bisnis baru dari pemerintah, perusahaan besar, organisasi nirlaba, dan usaha bisnis, dapat jatuh di bawah kategori start-up.
Sedangkan, David McClure dalam buku ‘Konsep Pengembangan Kewirausahaan di Indonesia (2017), start-up adalah perusahaan yang mampu menemukan bagaimana cara menjual produk/jasanya, memproduksinya serta menentukan target konsumennya. Masih berada pada tahap pengembangan untuk menjadikan perusahaan besar dengan bisnis yang baru saja dirintis dan menempati posisi yang sangat tidak pasti.
Sedangkan menurut Andrew Romans (2013), start-up adalah membangun sebuah bisnis yang nyata dari sebuah rancangan bisnis. Menurut Mosal (2012), start-up adalah perusahaan rintisan baru, yang umumnya masih membutuhkan banyak proses Research and Development (R&D) untuk mencari target pasar dan target konsumennya.
Populasi Indonesia sebanyak 267 juta jiwa merupakan sebuah market yang sangat besar. Ditambah penggunaan internet yang semakin tinggi menjadikan Indonesia sebagai sebuah potensi bagi industri digital dan berhasil menggaet banyak pelanggan. Tak salah jika dikatakan bahwa perusahaan rintisan digital atau start-up memberikan sumbangsih positif kepada bangsa. Sumbangsih tersebut memberikan beragam manfaat di antaranya terserapnya banyak tenaga kerja, sebagai saluran penjualan bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah lewat kanal digital, serta memberikan solusi yang inovatif dan adaptif bagi permasalahan yang ada dan terjadi di masyarakat.
Di kehidupan masyarakat juga sudah berdampingan dengan banyak perusahaan start-up, baik di bidang fashion, kecantikan bahkan makanan. Oleh karena itu, start-up tumbuh cukup pesat dan banyak diminati masyarakat. Namun dibalik semua kelebihan itu, start-up juga memiliki kekurangan yaitu perusahaan perusahaan start-up tidak bisa bertahan lama, biasanya hanya sekitar tiga sampai lima tahun ke atas. Hal itu disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya adalah kesalahan menentukan harga pasar yang tepat, banyak perusahaan start-up yang salah melakukan identifikasi pasar dengan baik, seperti menetapkan harga produk terlalu tinggi atau terlalu rendah, salah mengkalkulasi pajak dan lainnya. Jika perusahaan salah menentukan harga produksi, bisa jadi perusahaan merugi, karena biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh.
Berikutnya adalah tidak paham kebutuhan pasar. Banyak perusahaan start-up di Indonesia yang hadir dengan ide-ide segar dan menarik tapi sebenarnya tidak memberikan manfaat yang signifikan alias belum dibutuhkan oleh pasar. Sebagai contoh, mungkin perusahaan start-up meluncurkan produk yang terlalu modern atau melampaui zaman, sehingga belum bisa diterima masyarakat. Kemudian masyarakat juga bisa tidak percaya dengan produk atau jasa yang ditawarkan karena terlalu muluk-muluk.
Dan faktor selanjutnya adalah gagal berkompetisi atau tidak mampu bersaing. Alasan kegagalan perusahaan start-up adalah tidak memperhatikan dan mengamati apa yang sedang dilakukan pesaing. Sangat banyak perusahaan start-up yang memiliki model bisnis yang mirip meskipun dikemas dalam konsep masing-masing yang sedikit berbeda, sebut saja e-commerce. Hal tersebut akan menyebabkan konsumer kebingungan ketika memilih produk start-up.
Terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya start up memiliki daya tarik tersendiri dikalangan masyarakat maka dari itu start up banyak digemari dan digunakan masyarakat.











