PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung upaya penyebarluasan informasi, peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual berupa produk maupun potensi Indikasi Geografis kepada aparatur pemerintah.
Selain itu, mendorong pendaftaran Indikasi Geografis di wilayah Provinsi Kalteng melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI selama tiga hari dari tanggal 21 hingga 23 Februari 2024 di Palangka Raya.
Kegiatan itu merupakan aksi dari pencanangan tahun Indikasi Geografis sebagai tahun tematik 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang dihadiri oleh 120 orang peserta dan berasal kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis dan instansi Dinas Pertanian dari 14 Kabupaten/Kota se Kalteng.
Adapun kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis ini bertujuan untuk melakukan pendampingan pendaftaran indikasi geografis terhadap produk unggulan daerah.
Beraneka ragam produk pertanian masing-masing daerah di Kalteng merupakan kekayaan yang dapat menjadi produk unggulan daerah dan berpotensi sebagai komoditas strategis.
“Produk pertanian sebagai komoditas pemenuhan kebutuhan pangan, menghasilkan celah titik rawan terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Contohnya, produk pangan beras varietas lokal. Keanekaragaman beras varietas lokal yang tersebar di Kalteng cukup banyak.
Sementara sampai saat ini, hanya jenis varietas siam epang yang sudah terdaftar sebagai varietas asal Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami siap mendorong upaya percepatan proses pendaftaran indikasi geografis bagi kabupaten lainnya sesuai komitmen kerja sama yang sudah ditandatangani dengan pihak Kemenkumham pada bulan Mei 2023,” ungkap Sekretaris Dinas TPHP Kalteng Retno Nurhayati Utaminingsih dalam sesi Diskusi Interaktif, Kamis (22/2/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Kalteng Sunarti menyatakan apresiasi atas komitmen kerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan promosi dan diseminasi indikasi geografis di bidang pertanian.
“Keterbatasan pengetahuan dan informasi tentang HKI dan perlindungan geografis di kalangan masyarakat petani Kalteng merupakan salah satu kendala yang mempengaruhi masih sedikitnya komoditas pertanian lokal yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis,” ujarnya.
Potensi kekayaan produk lokal Kalteng sangat beraneka ragam, ada beras merah dari Pulang Pisau, beras Talun Koyem dari Barito Utara, durian Lai dari Barito Timur, Durian Otak Udang dari Katingan, Nanas Parigi dari Barito Selatan dan lain sebagainya.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh produk pertanian terinventarisir dan segera dapat didaftarkan sebagai produk indikasi geografis, seperti beras siam epang Kabupaten Kotawaringin Timur,” terang Sunarti melalui komunikasi telepon di sela kegiatan Capacity Building Tim Penanganan Inflasi Daerah Pemprov Kalteng di Jawa Timur.
Kegiatan Promosi dan Diseminasi tersebut dihadiri narasumber dari Direktorat Merk dan Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Surya, Penyuluh Perindag Madya dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng Pipit A Ningrum, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur Permata Fitri, serta Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Instansi Pertanian Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.(drt/KPO-3)