Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pedagang Ayam Nyambi Curi Sepeda Motor

×

Pedagang Ayam Nyambi Curi Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
IMG 20240307 WA0000
Tersangka Selamat Riyadi bersama barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Timur. (Kalimantanpost.com/yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Selamat Riyadi, pria berusia 37 tahun ini bakal menjalankan ibadah puasa di balik jeruji besi Mapolsekta Banjarmasin Timur.

Pasalnya, warga Jalan Veteran Gang Daha Banjarmasin ini diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

Baca Koran

Dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku Selamat, berdasarkan laporan korban Sumiati (46), seorang pedagang ayam warga Jalan Keramat Raya, Gang Keramat IV, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (3/3/2024).

Sepeda motor Honda jenis Vario yang terparkir di Jalan Keramat Raya Gang Keramat IV, tepatnya di rumah kontrakan Isna, pintu pertama No. 54 RT. 12, Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur raib.

Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, petugas di bawah kendali Kanit Reskrim, Ipda Partogo Hutahaean langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Selamat.

“Sementara ini dari penyelidikan kita ada dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Rabu (6/3/2024).

Dikatakan Partogi, untuk sementara ini hanya satu pelaku yang telah diamankan yaitu Selamat Riyadi (47) warga Jalan Veteran Gang Daha 7, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Sementara satunya lagi Doni alias Doni Cina masih DPO,” katanya.

Untuk pelaku Selamat Riyadi berhasil diamankan oleh Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

“Dari Selamat Riyadi kita juga mengamankan sepeda motor korban dan dari pengakuannya jika melakukan aksi bersama dengan temannya (Doni),” ujarnya.

Kedua pelaku mempunyai peran masing masing, dimana tugas Selamat untuk mengawasi keadaan di sekitar, sedangkan Doni adalah orang yang mengambil sepeda motor tersebut dari depan rumah korban.

Baca Juga :  Uang Rp11 Triliun Disita Kejagung dari PT Wilmar Group Terkait Kasus CPO

“Pelaku beserta barang bukti kini telah berada di Polsek Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengab pasal 363 KUHP tentangtindak pidana Pencurian dengan pemberatan.

Dalam hal ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor.

“Selalu kunci stang motor dengan kunci ganda dan parkirkan motor di tempat yang aman,” kata Kapolsek.(Yul/KPO-3)

foto

  • Tersangka Selamat Riyadi bersama barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Timur. (Kalimantanpost.com/yul)
Iklan
Iklan