Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polresta Banjarmasin Sita 6,7 Kg Sabu

×

Polresta Banjarmasin Sita 6,7 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240603 WA0022 e1717408414561
- Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Prawira Bala Putra Dewa dalam press release di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (3/6/2024). (Kalimantanpost.com/Yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Selama 14 hari, tepatnya 17 Mei -30 Mei menggelar Operasi Antik 2024, jajaran Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 28 orang.

Ada pun 28 tersangka tersebut merupakan hasil ungkapan kasus dari Satresnarkoba, Satpolairud, dan Polsek jajaran Polresta Banjarmasin.

Baca Koran

Selain menggelandang tersangka, petugas juga menyita barang bukti 6.7 kg sabu-sabu, 2.011 butir ekstasi, dan 10,81 gram serbuk ekstasi.

“Secara keseluruhan totalnya ada 19 laporan polisi (LP). Namun ada satu kasus yang menonjol dari hasil operasi ini, ada lima orang tersangka dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu, 976 butir ekstasi warna orange logo spongebob, dan 866 butir ekstasi lagi warna ungu muda logo pyramid,” papar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Prawira Bala Putra Dewa dalam press release di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (3/6/2024).

Dikatakan Kapolresta, dengan jumlah barang bukti tersebut, jika 1 gram dipergunakan oleh 15 orang, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sebanyak 103 ribu jiwa dari bahaya Narkoba.

“Jadi jika di uangkan totalnya Rp 11 miliar lebih,” katanya.

Sabana juga mengatakan dari 28 orang tersangka yang pihaknya amankan dua lainnya merupakan residivis kasus serupa.

“Mereka ini rata-rata adalah kurir, jaringannya perlintasan Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Tanah Bumbu Kalsel. Saat ini kita akan terus melakukan pengembangan terhadap bandarnya,” katanya.

Sementara itu salah seorang tersangka mengaku diberi upah sebanyak puluhan juta rupiah untuk sekali antar barang haram tersebut.

“Saya sudah dua kali melakukan ini. Untuk sekali antar Rp 25 juta, namun uangnya dibagi-bagi bersama teman yang lainnya,” jelasnya saat ditanya Kapolresta Banjarmasin.

Baca Juga :  Seorang Wanita Tewas, Diduga Dibunuh Suaminya

Kapolresta juga mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada pihaknya. (yul/KPO-3)

Iklan
Iklan