Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ini Peran Dirut PT Kebun Tebu Mas Kasus Importasi Gula di Kementerian Perdagangan

×

Ini Peran Dirut PT Kebun Tebu Mas Kasus Importasi Gula di Kementerian Perdagangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250206 WA0004
Tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) (tengah), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Peran tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KTM mengajukan impor gula kristal mentah sebanyak 110.000 ton.

Baca Koran

Lalu, atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT KTM pada tanggal 14 Juni 2016.

Persetujuan tersebut, kata dia, tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.

“Pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Nomor 117 Tahun 2015 Permendag, merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor,” ucapnya.

Ia mengatakan importasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.

Adapun kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah sebesar Rp578 miliar.

Tersangka ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Rabu ini, Kejagung resmi menahan tersangka ASB usai keberadaannya sempat dicari oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Kapuspenkum Harli menjelaskan, ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bersama delapan pihak perusahaan swasta lainnya. Namun, ASB tidak menghadiri panggilan karena alasan sakit.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya dilakukan penahanan. Adapun dua pihak swasta sisanya, yaitu HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, dicari oleh penyidik.

Pada 21 Januari 2025, Kejagung berhasil menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sedangkan ASB masih dalam pencarian.

Kemudian, dari berbagai informasi yang diperoleh penyidik, ASB diketahui ternyata sakit karena jatuh dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

“Oleh dokter, diberi kesempatan dilakukan tindakan, observasi, sampai tanggal 4 Februari 2025 yang berarti kemarin,” ujarnya.

Lalu, setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak RSPAD, ASB dipindahkan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Pada malam hari ini, yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terangnya.

Untuk selanjutnya, ASB akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi gula ini.

Pada akhir Januari 2025, Kejagung menetapkan sembilan tersangka yang merupakan pihak swasta, yakni TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).

Lalu, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Baca Juga :  Polsek Binuang Gagalkan Peredaran Sabu

Adapun sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 11 tersangka. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan