Martapura, Kalimantanpost.com – Para pimpinan perangkat daerah menandatangani sekaligus penyerahan dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dengan Bupati H Saidi Mansyur didampingi Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi, di Aula Barakat, Martapura, Jumat (07/02/2025).
Penandatangan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Setiap kepala perangkat daerah wajib menyusun dokumen perjanjian kinerja dan bertanggung jawab atas pelaksanaan serta pencapaian targetnya sesuai yang disepakati dalam dokumen dimaksud.
Bupati Saidi Mansyur menegaskan, perjanjian kinerja merupakan kontrak kinerja yang menjadi dasar jaminan ketercapaian perencanaan strategis suatu organisasi, terimplementasi sampai di tingkat individu dan dapat digunakan melakukan penilaian/evaluasi kinerja.
“Saya meminta kepala perangkat daerah benar-benar memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya, memahami sasaran strategis, indikator dan target kinerjanya. Sehingga hasilnya nanti menghasilkan out come dan kontribusi nyata guna menunjang pencapaian visi misi kepala daerah,” pinta Saidi.
Saidi juga tak lupa meminta kepala perangkat daerah agar melakukan evaluasi dan perbaikan pada hal-hal krusial yang dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan SAKIP dan RB di satuan kerjanya masing masing, demi mewujudkan pemerintahan bersih, akuntabel dan profesional.
Secara simbolis dokumen perjanjian kinerja kepala perangkat daerah 2025 diserahkan kepada Kadinkes drg Yasna Khairina, Kadisdukcapil Azwar, Camat Martapura Timur Guslan dan Camat Martapura Barat Ahmad Rabani. (Wan/K-3)