Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

19 Tahun Buron, Mantan Presiden Direktur PT SZP Nader Thaher Ditangkap Kejagung

×

19 Tahun Buron, Mantan Presiden Direktur PT SZP Nader Thaher Ditangkap Kejagung

Sebarkan artikel ini
IMG 20250214 WA0022
Terpidana kasus korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri, Nader Thaher (tengah), diamankan tim SIRI Kejaksaan Agung di Ciracas, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/2/2025). (Antara/Repro-Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Buron selama 19 tahun, terpidana Nader Thaher berhasil ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2/2025) mengatakan Nader ditangkap di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/1).

Baca Koran

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata dia.

Untuk selanjutnya, kata dia, Nader diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Diketahui, Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan.

Ia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.

Terpidana tersebut melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Nader Thaher saat itu, Heryanti, mengatakan dirinya masih dapat menjalin komunikasi dengan pengusaha yang sebelumnya pada 2003 pernah terlibat dalam pencucian uang di Belanda itu. Namun, sejak 16 April 2006, jejak Nader menghilang.

Adapun putusan Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006 menyatakan bahwa Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terpidana tersebut pun dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Nader juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,974 miliar.

Pada akhir tahun 2023, nama Nader Thaher masuk dalam 30 orang yang masuk dalam DPO yang masih dicari oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Lalu, 19 tahun kemudian, Nader berhasil diringkus. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Kapolresta dan Ketua Bhayangkari Banjarmasin Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan

Iklan
Iklan