Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Lahan Kritis di Kalteng Dikhabarkan 811.000 Hektare, Ini Tanggapan Diskhut

×

Lahan Kritis di Kalteng Dikhabarkan 811.000 Hektare, Ini Tanggapan Diskhut

Sebarkan artikel ini
IMG 20250307 WA0032
Ir.Agustan Saining, Kadishut Kalteng. (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Luas Lahan kritis di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dikabarkan mencapai 811.000 hektare.

Terkait berita tersebut,
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Ansar, akhirnya buka suara.

Baca Koran

Ditegaskan Dishut tidak miliki kewenangan dalam hal penetapan status lahan kritis. Sebab bukan merupakan kewenangan Dinas Kehutanan, melainkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu area sebagai lahan kritis. Hal ini sepenuhnya menjadi tugas KLHK berdasarkan kajian ilmiah dan metodologi nasional yang telah ditetapkan,” ujar Ansar pada Rabu (5/3/2025) lalu.

Berdasarkan Peta Lahan Kritis terbaru yang dirilis KLHK pada 27 Desember 2022, dari total 15,3 juta hektare luas lahan di Kalteng, sekitar 818 ribu hektare dikategorikan sebagai lahan kritis. Dari jumlah tersebut, 92,16 persen berada di dalam kawasan hutan, sementara 7,84 persen berada di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), yang mencakup perumahan, perkebunan, dan pemukiman.

Menurutnya, beberapa faktor utama penyebab lahan kritis di Kalteng meliputi alih fungsi lahan, pembukaan lahan untuk pertanian dan industri, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Kehutanan bersama KLHK telah mengambil berbagai langkah.

Termasuk mewajibkan perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk melakukan rehabilitasi dengan skema 1:1, yaitu merehabilitasi lahan kritis seluas yang mereka gunakan, Membangun Persemaian Permanen di Jl. Hiu Putih untuk menyediakan bibit produktif bagi masyarakat,

Kemudian melakukan penghijauan berbasis permohonan pemilik lahan dengan jaminan bahwa lahan tidak akan dialihfungsikan selama minimal 15 tahun, Mengembangkan sumber benih unggul, seperti meranti di Katingan dan ulin di Murung Raya, guna mempercepat rehabilitasi lahan.

Baca Juga :  Legislator Apresiasi Bantuan Alsintan Untuk Petani di Kapuas

Meski berbagai upaya telah dilakukan, penghijauan lahan kritis di luar kawasan hutan menghadapi kendala, terutama terkait status kepemilikan lahan. Dinas Kehutanan tidak dapat serta-merta melakukan penghijauan di lahan milik individu atau perusahaan tanpa izin mereka.

Diakui, pihaknya tidak bisa sembarangan masuk ke lahan milik pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. “Karena itu, kami menggunakan pendekatan berbasis permohonan agar penghijauan bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” jelas Ansar.

Menurut dia, sebagian besar pemilik lahan lebih memilih menanam tanaman dengan nilai ekonomi tinggi, seperti kelapa sawit, dibandingkan tanaman kehutanan yang membutuhkan waktu lebih lama untuk tumbuh.

Pihaknya sangat memahami masyarakat tentu ingin memperoleh manfaat ekonomi dari lahannya. “Hanya saja, kami juga terus mengedukasi agar penghijauan tidak hanya dilakukan demi lingkungan, tetapi juga bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Dinas Kehutanan tetap bekerja sesuai kewenangan dan tidak pernah menutup diri terhadap diskusi terkait isu lahan kritis serta mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan perusahaan, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan semua pihak. Penyelesaian masalah lahan kritis ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat dan dunia usaha,” tukasnya. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan