Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Denpomal Beri 63 Pertanyaan ke Kakak Almarhumah Terkait Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Oleh Oknum TNI AL

×

Denpomal Beri 63 Pertanyaan ke Kakak Almarhumah Terkait Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Oleh Oknum TNI AL

Sebarkan artikel ini
IMG 20250402 WA0046
Kuasa Hukum, Muhamad Pazri (tengah) mewakili keluarga korban pembunuhan Jurnalis Kalsel, memberikan keterangan usai memenuhi panggilan penyidik yang kedua kali di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025). (Antara)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan 63 pertanyaan kepada keluarga korban pembunuhan terhadap jurnalis di Banjarbaru, yakni Juwita (23), yang diduga kuat dilakukan oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J, anggota Lanal Balikpapan.

“Hari ini penyidik memanggil kami untuk kedua kali, tadi kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, dan kakak kandung korban menerima 31 pertanyaan,” kata Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, usai memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu.

Baca Koran

Ia menjelaskan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna membuat perkara ini semakin terang agar motif pelaku mengeksekusi korban dapat segera terungkap.

“Beberapa pertanyaan diulang penyidik mulai dari kronologis, autopsi, pemakaman, hingga saat keluarga korban membuat laporan ke Polres Banjarbaru,” ujar Pazri.

Kemudian, penyidik juga telah menerbitkan berita acara penyitaan 14 barang bukti yang di antaranya adalah mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, dan alat bukti lainnya telah diperlihatkan penyidik kepada keluarga korban dan kuasa hukum.

Namun, kata dia, ada beberapa fakta baru yang sedang didalami penyidik, yakni indikasi kekerasan seksual yang dialami korban sebelum terduga pelaku mengeksekusi nyawa korban.

Pazri mengungkapkan pelaku J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik per 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka, saat ini penyidik mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kami berharap penyidik lebih komprehensif, keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian,” tutur Pazri.

Baca Juga :  Real Count Sementara, Lisa Wartono Unggul 51,12 Persen PSU Banjarbaru

Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Namun, terduga pelaku J yang berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan