Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Apresiasi Dinkes Kapuas Terbitkan Aturan Usaha Isi Ulang Air Minum

×

DPRD Apresiasi Dinkes Kapuas Terbitkan Aturan Usaha Isi Ulang Air Minum

Sebarkan artikel ini
Hal 4 foto kontrak Kapuas
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah. (kp/ist)

Kuala Kapua, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui anggotanya Bardiansyah, memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang telah menerbitkan aturan tentang persyaratan wajib higienis dan sanitasi bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di wilayah setempat.

“Kami sangat mendukung langkah Dinas Kesehatan yang mengatur kewajiban higienitas dan sanitasi bagi usaha depot air minum isi ulang. Ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari potensi gangguan kesehatan akibat konsumsi air yang tidak layak,” kata Bardiansyah di Kuala Kapuas, Rabu.

Baca Koran

Menurut Bardiansyah, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesehatan masyarakat. Ia menilai, penerapan standar higienitas dan sanitasi sangat penting guna menjamin kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Legislator dari Partai NasDem ini berharap, dengan adanya regulasi tersebut, para pelaku usaha DAMIU lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan peralatan, tempat usaha, serta kualitas air yang dijual.

Bardiansyah juga mendorong Dinkes dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan rutin, termasuk sosialisasi kepada pelaku usaha agar aturan tersebut dipatuhi secara konsisten.

“Pengawasan perlu dilakukan secara rutin dan menyeluruh. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa penerapan di lapangan,” tambahnya.

Selain itu, wakil rakyat yang kembali terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas V meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Kuala dan Tamban Catur ini, mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih depot air minum isi ulang dan tidak segan melaporkan jika menemukan DAMIU yang tidak memenuhi standar kebersihan.

“Kesadaran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga kualitas dan kesehatan air minum yang beredar di masyarakat,” demikian Bardiansyah. (Iw/k-10)

Baca Juga :  DPRD Kapuas Imbau Warga Tidak Sembarang Membakar Lahan
Iklan
Iklan