Pelaihari, KP – Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Tala pada, Selasa (24/06/2025)
“Perubahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan menindaklanjuti perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati pada 16 Juni 2025,” kata H. M. Zazuli.
Wakil Bupati Tala juga menyampaikan pokok-pokok Perubahan APBD 2025 seperti Pendapatan Daerah yang mengalami kenaikan 1,44 persen menjadi Rp2,164 triliun dengan rincian PAD naik 0,52 persen (Rp247,83 miliar). Transfer turun akibat penyesuaian alokasi pusat. Lain-lain pendapatan sah bertambah, termasuk hibah dan bagi hasil tambang.
“Belanja Daerah meningkat 4,22 persen menjadi Rp2,862 triliun yang meliputi Belanja operasi naik 5,45 persen (Rp1,886 triliun). Belanja modal naik 17,05 persen (Rp652,38 miliar) untuk pembangunan infrastruktur. Belanja tidak terduga turun 78,45 persen karena efisiensi,” kata H. M. Zazuli.
Selanjutnya mengenai Pembiayaan Daerah yang mana penerimaan pembiayaan juga naik 23,5 persen menjadi Rp815,72 miliar, digunakan untuk menutup defisit. Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) sebesar Rp68,08 miliar akan dialokasikan untuk APBD 2026.
Terakhir dirinya menyampaikan alasan perubahan dalam rangka penyesuaian target pendapatan dan belanja sesuai realisasi hingga Juni 2025. Selanjutnya efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan arahan Kemendagri. Persiapan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel. Raperda ini akan dibahas lebih lanjut dengan DPRD untuk segera disahkan menjadi Perda. (rzk/K-6)