Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Kandung Cabuli Anak Hingga Hamil

×

Polres Tapin Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Kandung Cabuli Anak Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
IMG 20251008 193154

RANTAU, Kalimantanpost.com – Polres Tapin berhasil mengungkap kasus memilukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial MIS (58), warga Kecamatan Hatungun, ditangkap setelah diduga berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Kalimantan Post

Hal itu diungkapkan Polres Tapin melalui keterangan rilisnya di Mitra Humas, Rabu (8/10/2025).

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Plt Humas Ipda Yudis menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban, Mutiara (46), curiga karena putrinya, SF (16), tidak juga mengalami menstruasi sejak Juni 2025.

“Korban sempat beberapa kali diperiksa di Puskesmas Hatungun, namun selalu didiagnosa sakit lambung. Baru pada pemeriksaan September lalu diketahui korban hamil sekitar empat bulan,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Plt Humas Ipda Yudis, Rabu (8/10/2025).

Saat didesak, korban akhirnya mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar pengakuan itu, ibunya langsung melapor ke Polres Tapin pada 2 Oktober 2025.

Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut mengarah pada keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tim gabungan Unit Reskrim PPA dan Resmob Polres Tapin dengan dukungan Polsek Balikpapan Timur berhasil meringkus pelaku saat bekerja sebagai kuli bangunan di Perumahan Puskopad, Balikpapan Timur, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.00 Wita dan langsung dibawa ke Kepolisian Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pertanggungjawaban pelaku.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yudis.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat uji kehamilan (test pack) milik korban dan selembar daster warna merah muda. Sejumlah saksi, termasuk korban dan keluarganya, juga telah dimintai keterangan.

Baca Juga :  Hasil Otopsi Bayi Perempuan Ditemukan Tewas Dalam Karung, Bayi Sempat Disusui‎‎

Atas perbuatannya, MIS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tegas Yudis.

Polres Tapin memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapat perlindungan dan keadilan.

Yudis juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan tindak kekerasan seksual di lingkungannya.

“Kami siap menangani dengan serius setiap laporan agar tidak ada lagi korban serupa,” pungkasnya.(abd/KPO-4).

Iklan
Iklan