Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polhut Bubarkan Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam

×

Polhut Bubarkan Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam

Sebarkan artikel ini
IMG 20260401 WA0056 e1775050748441

MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mendatangi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.

Didampingi tim Polres Banjar, aktivitas tambang ilegal dibubarkan.

Kalimantan Post

Situasi di lapangan sempat tegang, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Para pekerja diminta menghentikan seluruh aktivitas penambangan, membongkar tenda-tenda tempat tinggal sementara, serta mengosongkan kawasan hutan negara itu dalam waktu dua hingga tiga hari.

Saat itu aktivitas para pekerja yang tengah mengolah material tambang, petugas datang melakukan penertiban.

Operasi penertiban dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan setelah menerima arahan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, S.Hut., M.P.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja masih beraktivitas di area tambang.

Tim kemudian melakukan pendataan serta meminta keterangan dari para pekerja yang berada di kawasan tersebut.

Dari hasil pendataan, para pekerja diketahui berasal dari beberapa desa sekitar, di antaranya Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.

Meski
Penertiban juga diikuti dengan penyitaan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal. Bahkan sebuah genset berkapasitas 3000 watt turut diamankan petugas dari lokasi.

Selain genset tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mesin diesel merek Weco serta tiga unit mesin genset berbagai kapasitas termasuk merek Motoyama.

Tak hanya itu, sejumlah peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, hingga puluhan lembar karpet yang digunakan dalam proses pengolahan emas juga turut disita dari lokasi penambangan.

Setelah kegiatan penertiban selesai, petugas memasang spanduk peringatan di titik lokasi tambang sebagai penegasan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah hutan konservasi yang tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan.

Baca Juga :  Usai Berkelahi, Dua Pria Diduga Mencebur ke Sungai Martapura

Langkah ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar hukum di kawasan hutan.

Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, S.Hut menegaskan, penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada tahap penertiban di lapangan saja.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara,” tegasnya.(mns/KPO-1)

Iklan
Iklan