Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Residivis Narkoba Diamankan. Satres Narkoba Polres HSU

×

Residivis Narkoba Diamankan. Satres Narkoba Polres HSU

Sebarkan artikel ini
IMG 20260518 WA0044
Satres Narkoba Polres HSU amankan seorang pemuda bersama barang bukti sabu. (Kalimantan post.com/Repro)

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pemuda berisial AS (21) dengan barang bukti sabu seberat 5 gram. AS sendiri diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Huzainur mengungkapkan penangkapan berawal pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.25 Wita di sebuah rumah yang saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan oleh petugas Satresnarkoba, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di sela pinggang sebelah kiri.

Kalimantan Post

“Barang haram tersebut dibungkus dalam sebuah kotak rokok warna ungu”, ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,23 gram dan berat bersih 5,03 gram. Selain itu turut diamankan satu buah pipet kaca transparan, satu unit telepon genggam lengkap dengan kartu SIM, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten HSU, lanjut Asep.

“Pelaku yang diamankan merupakan residivis. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Asep.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (nov/KPO-3)

Baca Juga :  Pecatan Polisi, Lolos Dakwaan Primer Perkara Pembunuh Mahasiswi ULM
Iklan
Iklan