PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banjar terus menunjukkan komitmennya menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif dan berkelanjutan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal.
Digelar di Lake House Kampung Putera Bulu Awang, Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Senin (8/6).
Dibuka Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi yang menegaskan, investasi salah satu instrumen penting mempercepat pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat daya tarik investasi di Kabupaten Banjar,” tandasnya.
Peraturan ini, lanjutnya, menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur serta akuntabel kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Berbagai bentuk insentif dan kemudahan yang diatur dalam peraturan tersebut, meliputi pengurangan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah, bantuan permodalan, fasilitasi pelatihan vokasi hingga berbagai kemudahan pelayanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha, UMKM, koperasi maupun investor,” ungkapnya.
Pemberian insentif dilakukan berdasarkan sejumlah indikator telah ditetapkan, antara lain kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan sumber daya daerah serta dukungan pada pengembangan ekonomi berkelanjutan.
“investasi yang masuk Kabupaten Banjar diharap tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, juga mampu menciptakan dampak sosial yang positif, menghormati kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan serta membangun kemitraan yang kuat dengan UMKM dan koperasi daerah,” jelasnya.
Menurutnya, yang berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat.
Karena itu, dunia usaha diharap menjadi mitra strategis pemerintah guna mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Santi Nurlela mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha pada kewajiban pelaporan dan tata kelola usaha yang baik.
“Kami berharap seluruh peserta dapat menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala sesuai ketentuan berlaku, menerapkan prinsip good corporate governance, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan serta bersama-sama menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Banjar,” pesannya.
Melalui sosialisasi, tambahnya, pihaknya berharap implementasi Peraturan Bupati tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.
Sosialisasi tersebut diikuti SKPD, pelaku usaha, investor, perwakilan perusahaan, UMKM serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. (adv/K-2)















