BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Delapan fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026).
Meski seluruh fraksi menyepakati raperda tersebut, masing-masing menyampaikan sejumlah catatan kritis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Hj. Syarifah Rugayah, menyoroti masih belum optimalnya realisasi belanja modal, terutama pada pembangunan jalan dan jaringan irigasi.
Fraksi Golkar juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan audit kepegawaian guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengendalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di bawah 10 persen, serta mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Umar Sadik, menekankan pentingnya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan PAD dan optimalisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, NasDem mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pembangunan.
Senada, Fraksi Gerindra yang disampaikan Habib Yahya Assegaf mengingatkan bahwa tingginya pendapatan daerah harus diimbangi dengan belanja yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Gerindra meminta evaluasi terhadap besarnya SiLPA, peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program, penguatan kinerja Bank Kalsel dan BUMD, optimalisasi PAD, serta penyelesaian seluruh rekomendasi BPK secara konsisten.
Fraksi PAN melalui H. Rais Ruhayat menilai APBD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. PAN meminta pemerintah terus mengoptimalkan PAD, memanfaatkan SiLPA untuk mendukung program prioritas tahun berikutnya, serta mengevaluasi perangkat daerah yang masih memiliki tingkat penyerapan anggaran rendah.
Sementara itu, Fraksi PKS yang diwakili Firman Yusi mengapresiasi keberhasilan Pemprov Kalsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Namun, capaian tersebut dinilai harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas penggunaan APBD, peningkatan pelayanan publik, pembangunan sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Fraksi PKB melalui Aulia Azizah memberikan perhatian terhadap dampak kenaikan harga bahan bakar minyak terhadap daya beli masyarakat. PKB mendorong pemerintah daerah memperkuat pengendalian inflasi, menjaga ketahanan pangan, memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, petani, nelayan, buruh, serta pelaku UMKM agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.
Adapun Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan (Demokrat, PPP, dan PDI Perjuangan) yang disampaikan H. M. Syaripuddin mengapresiasi keberhasilan mempertahankan opini WTP, namun mengingatkan masih adanya sejumlah temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti. Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pengelolaan aset untuk meningkatkan PAD, serta penguatan sistem pengendalian intern dan tata kelola keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, mengatakan berbagai pandangan fraksi memiliki benang merah yang sama, yakni perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan APBD agar anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Benang merahnya adalah pengawasan harus lebih ketat. Kami ingin program-program yang dijalankan benar-benar dirasakan masyarakat. Kalau bisa, biayanya efisien tetapi manfaatnya besar. Itu yang kami tekankan. Pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya untuk pengambilan keputusan terhadap raperda ini,” ujar Kartoyo.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir penyampaian pendapat fraksi sebelum DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Berbagai catatan yang disampaikan fraksi diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran pada tahun-tahun mendatang.(nau/KPO-1)















