Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tak Mau SDM Hukum Jalan Sendiri, Kemenkum Kalsel Satukan Pemda dalam Tim Kerja Kolaboratif

×

Tak Mau SDM Hukum Jalan Sendiri, Kemenkum Kalsel Satukan Pemda dalam Tim Kerja Kolaboratif

Sebarkan artikel ini
IMG 20260909 WA0070

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Persoalan hukum pemerintahan tak bisa lagi diselesaikan dengan cara berjalan sendiri-sendiri. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mendorong pemerintah daerah di seluruh Kalimantan Selatan untuk menyatukan kekuatan SDM bidang hukum melalui Tim Kerja Lintas Instansi, sebuah wadah kolaboratif yang dirancang untuk mempercepat komunikasi, pertukaran keahlian, dan penyelesaian persoalan hukum lintas sektor.

Langkah tersebut mulai dikonkretkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Tim Kerja Lintas Instansi sebagai Wadah Komunikasi Kolaboratif Antar Stakeholder di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, Selasa (08/09). Bukan sekadar forum bertukar gagasan, FGD secara khusus membedah Draf Pedoman Pembentukan Tim Kerja Lintas Instansi yang nantinya menjadi pijakan dalam membangun pola kerja kolaboratif antara Kemenkum dan pemerintah daerah, khususnya dalam mengoptimalkan SDM hukum.

Kalimantan Post

FGD dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Anton Edward Wardhana, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Guntur Ferry Fahtar, serta para Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan atau yang mewakili.

Alex Cosmas Pinem menegaskan, kolaborasi menjadi kebutuhan ketika tugas dan fungsi antarinstansi saling beririsan.

“Perlu ada kolaborasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, terutama tugas dan fungsi yang memiliki keterkaitan. Harapan kita, forum ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Tim Kerja Lintas Instansi diharapkan tidak hanya menjadi wadah koordinasi, tetapi mampu menghadirkan manfaat nyata melalui pemanfaatan kompetensi masing-masing stakeholder.

Bukan Sekadar Pedoman, Tapi Mesin Kolaborasi

Dalam FGD, peserta tidak hanya menerima konsep yang sudah jadi. Draf pedoman justru dibuka untuk dibedah dan dikritisi bersama. Sesi pembahasan dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Bahjatul Mardhiah, didampingi pemrakarsa kegiatan, Analis SDM Ahli Madya Eko Herdianto.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Berebut Masuk Manajemen Uniska, Fakultas Ekonomi Bicara Soal Kepercayaan

Para Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten/kota diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, hingga kebutuhan yang dihadapi di daerah.

Pembahasan mencakup mekanisme pembentukan tim, pola komunikasi dan koordinasi, keterlibatan pemerintah daerah, pembagian peran, hingga optimalisasi kompetensi SDM bidang hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar pedoman yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan pemerintah daerah.

“Pedoman ini harus menjadi instrumen kerja, bukan sekadar dokumen. Yang dibangun adalah mekanisme kolaborasi yang bisa bergerak ketika ada persoalan yang membutuhkan keterlibatan lintas instansi,” ungkap Eko Herdianto.

SDM Hukum Pemda Jadi Kekuatan yang Selama Ini Terpisah

Kalimantan Selatan memiliki SDM bidang hukum yang tersebar di berbagai instansi pemerintah. Potensi tersebut menjadi kekuatan besar apabila dikelola melalui jejaring kerja yang terstruktur.

Melalui Tim Kerja Lintas Instansi, SDM hukum pemerintah daerah dapat menjadi bagian dari ekosistem kolaborasi bersama Kemenkum. Pertukaran pengalaman, pengetahuan, serta praktik penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan secara lebih terarah.

Ketika persoalan menyangkut banyak kewenangan, penyelesaiannya pun tidak cukup hanya dengan satu meja.

Satu persoalan membutuhkan banyak perspektif. Satu solusi membutuhkan kolaborasi.

Karena itu, forum ini diarahkan untuk membangun pola kerja yang lebih agile, adaptif, dan responsif. Sekat birokrasi diharapkan semakin tipis, sementara komunikasi dan koordinasi antar-SDM hukum semakin kuat.

Dari Forum ke Lapangan

Kemenkum Kalsel ingin memastikan gagasan Tim Kerja Lintas Instansi tidak berhenti di ruang rapat. Masukan pemerintah daerah dalam FGD akan menjadi bahan penyempurnaan Draf Pedoman Pembentukan Tim Kerja Lintas Instansi sebelum masuk pada tahapan implementasi.

Ke depan, tim kerja tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bersama untuk membahas persoalan hukum, mengoptimalkan kompetensi SDM, menyusun solusi lintas sektor, sekaligus mempercepat dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Adanya Tim Kerja Lintas Instansi ini juga diharapkan dapat mendukung perkembangan karir pegawai yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga :  Layanan Publik tak Boleh Berhenti, Ombudsman dan Komisi II Dorong GNPP 24/7 di MPP Banjarmasin

Bagi Kemenkum Kalsel, ukuran keberhasilan kolaborasi bukan terletak pada banyaknya rapat yang dilakukan, melainkan seberapa cepat kolaborasi tersebut mampu menghasilkan solusi dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Inisiatif ini sekaligus menandai perubahan paradigma kerja: dari bekerja sendiri menjadi bekerja bersama, dari koordinasi menjadi kolaborasi, dan dari diskusi menjadi aksi. (KPO-1)

Iklan
Iklan