Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Ansharuddin, Pelapor Bukan Orang KPK Tapi Karyawan Swasta

×

Sidang Ansharuddin, Pelapor Bukan Orang KPK Tapi Karyawan Swasta

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ansharuddin, inti menilai bahwa apa yang di dakwakan kepada terdakwa tidak didukung bukti yang akurat.

“Lebih lebih lagi dalam penyidikan kepada tersangka dalam hal ini klien kami, tidak di dahului dengan adanya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang biasanya di tujukan pada kejaksaan,’’tegas penasihat hukum terdakwa yang dikomandoi Maulidin , pada agenda pembacaan eksepsi, di sidang lanjutan terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/12), dipimpin hakim, Sutardjo.

Selain itu tim penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan yang disampaikan JPU pada terdahulu, kabur dan tidak terperinci, sementara waktu kejadian yang di cantumkan, terdakwa tengah berada di Paringin, bukannya di Banjarmasin.

Dilain bagian dikatakan, kalau sipelapor mengaku kalau diri pelapor merupakan bagian dari Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), tetapi ternyata sipelapor adalah karyawan swasta.

Pengakuan pelapor dari KPK untuk menguruskan terdakwa kalau terdapat jeratan hukum pada diri terlapor. “Untuk itu kami memohon kepada majelis untuk dapat membatalkan dakwaan yang disampaikan tersebut dan memulihkan nama baik terdakwa,’’ harapnya.

Sementara Ansharuddin sendiri usai sidang kepada awak media selain menmgucapkan terima kasih kepada awak media yang terus mengikuti perkembangan dirinya, juga mengharapkan apa yang di tuduhkan pada dirinya dapat oleh media dapat di informasikan kepada masyarakat apa yang salah dan apa yang benar.

Maulidin selaku penasihat hukum terdakwa menilai yang yang dituduhkan JPU kepada kliennya hanya menuruti arus dari penyidikan, yang berakibati klennya duduk dikursi terdakwa.

“Sebetulnya apa bila kliennya ditangani secara profesional dan propesional maka klienya tidak duduk di kursi terdakwa,” bebernya Maulidin kepada awak media usai sidang.

Baca Juga:  Komitmen Dit Resnarkoba Polda Kalsel Menuju WBK-WBBM

Usai pembacaan eksepsi ketua majelis hakim Sutardjo memberikan waktu ke[ada JPU untuk menyampaikan jawaban eksepsi ini, pada sidang mendatang, Kamis (5/12).

Menurut dakwaan JPU Agus Subagya, terdakwa bermula akan membayar hutangnya dengan pihak ketiga dalam hal ini H Supian Suri. Karena tidak memiliki uang kontan terdakwa kemudian menemui saksi H Mukhlisin untuk meminta bantuan mencari pinjaman guna melunasi hutangnya kepada H Supian Suri.

Akhirnya duiadakan pertemuan dengan Dwi dalam satu tenpat di Banjarmasin, dan Dwi atau korban dal;am perkatra ini bersedia meminjamkan uangnya Rp1 M.

Pada saat itu Dwi mendatangi terdakwa untuk menagih janji terdakwa, tetapi karena tidak tidak punya uang kontan seperti yang ditagih, terdakwa hanya punya Rp300 juta.

Oleh korban, menurut dakwaan jumlah tersebut di tolaknya, karena korban tidak mau pembayarnnya di cicil. Kemudian terdakwa memberikan cek Bank Kalsel, ternyata ketika diuangkan di Bank Kalsel Cabang Jakarta, dananya nihil. (hid/KPO-2)

Iklan
Iklan