Yang Kecil Ditangkap, Yang Besar Dilepaskan

Oleh: Mahrita Julia Hapsari
Praktisi Pendidikan

Usulan Sri Mulyani untuk mengenakan cukai pada produk plastik mendapat persetujuan dari komisi XI DPR RI (kompas.tv, 19/02/2020). Diantara produk plastik yang dikenai cukai yaitu kantong plastik hingga minuman berperasa dalam kantong plastik atau sachet.

Sri terobsesi hendak mengendalikan penyakit diabetes. Penyakit dengan kadar gula tinggi itu bisa memicu penyakit lainnya, mulai dari gagal ginjal hingga stroke. Untuk iti, Sri akan mengenai cukai kepada minuman berpemanis dan berkarbonisasi yang merupakan sumber pemicu tingginya kadar gula.

Minuman teh kemasan dikenakan tarif Rp1.500,00 per liter. Sementara produk minuman berkarbonasi akan dipatok tarif Rp2.500 per liter. Dan minuman saset seperti kopi kemasan, tarif cukainya adalah Rp2.500 per liter (tirto.id, 24/02/2020).

Penerimaan negara dari cukai produk teh kemasan diperkirakan Rp2,7 triliun. Adapun minuman berkarbonisasi Rp1,7 triliun menambah pemasukan negara. Sedangkan dari minuman saset, pemasukan negara diperkirakan bertambah sekitar Rp1,85 triliun.

Betapa baiknya hati Menkeu yang memperhatikan kesehatan rakyatnya. Alangkah lebih bijak lagi jika Jeng Sri melihat segala sesuatunya secara komprehensif dan menyeluruh. Menyelesaikan satu kasus secara parsial hanya akan mengamputasi sisi lain. Hanya akan menambah masalah yang lain.

Dengan diberikan cukai, maka daya beli masyarakat juga akan turun. Kurangnya daya beli masyarakat membuat angka produksi pun turun. Produk teh kemasan turun menjadi 2,015 juta liter dari 2.191 juta liter pada tahun 2016 lalu, berdasarkan data Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim). Sedangkan minuman saset akan turun dari produksi 808 juta liter sesuai data Asrim pada 2016 menjadi 743 juta liter.

Penurunan produksi akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Badai PHK yang melanda BUMN akan segera menerpa perusahaan yang memproduksi minuman kemasan dan sejenisnya. Akibat PHK, angka kemiskinan meningkat, gizi buruk dan angka kriminalitas juga meningkat.

Baca Juga:  Dana Abadi Pendidikan, Pembiayaan Pendidikan Ala Kapitalis

Kebijakan untuk menarik cukai pada produk yang kecil ini lucu. Seperti pepatah: mengharap burung di langit, punai di tangan dilepaskan. Yang kecil-kecil dipajakin, yang besar-besar justru dibebaskan.

Pemerintah menurunkan pajak hingga 0 persen pada mobil mewah (liputan6.com, 11/03/2019). Sementara pada rumah mewah atau apartemen dengan harga Rp30 miliar, pajaknya diturunkan hingga 1 persen (liputan6.com, 25/06/2019). Penurunan pajak juga terjadi pada pembelian barang mewah lainnya seperti yacht dan pesawat pribadi.

Itu dari sisi pajak. Padahal sebesar apapun pajak yang dipungut, takkan mampu menandingi pemasukan dari sumber daya alam (SDA). Namun lagi-lagi pemerintah hanya mengambil pajak dari pengelolaan SDA oleh swasta. SDA dijual pada swasta individu ataupun korporasi, dalam negeri ataupun asing dan aseng.

Pajak pengelolaan SDA tak sampai 5 persen. Yang 5 persen tersebut harus dibagi-bagi lagi ke pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Akhirnya, manfaat yang luar biasa dari SDA tak bisa dirasakan oleh rakyat.

Demikianlah negeri bersistem kapitalisme. Sumber pemasukan negara hanya dari hal kecil seperti pajak. Lebih parah, semua rakyat dipaksa membayar pajak dengan jargon “orang bijak taat pajak”. Rakyat dipaksa bayar iuran ini itu untuk membayar pelayanan publiknya.

Kesehatan, ada iuran BPJS. Energi, tarif dasar listrik yang tak murah, BBM yang harganya mengikuti harga minyak dunia, elpiji yang sebentar lagi akan naik harganya. Air bersih, ada tarif PDAM yang harus dibayarkan.

Lalu, apa fungsinya negara jika semua kebutuhan masyarakat harus ditebus dan dibayar sendiri oleh rakyat. Lucunya, rakyat sudah beli rumah, tanah, kendaraan sendiri, ada juga pajaknya tiap tahun. Kaya tapi miskin. Inilah ironi negeri kaya SDA di sistem kapitalisme.

Sungguh jauh berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, pajak hanya dipungut kepada para aghniya atau orang kaya. Itupun hanya ketika kas negara benar-benar kosong. Jadi sifatnya temporal, tidak selamanya.

Baca Juga:  Beradaptasi di Era Teknologi 5G

Sementara, untuk yang tidak mampu atau terkategori fakir dan miskin, tidak akan diambil pajaknya. Justru mereka akan mendapat harta zakat dari Muzakki.

SDA akan dikelola negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Didistribusikan dengan baik hingga kebermanfaatannya dirasakan oleh seluruh rakyat. Misalnya untuk penyediaan infrastruktur, pelayanan publik, dan penyediaan kebutuhan pokok rakyat. Jikapun ada biaya yang harus dikeluarkan oleh rakyat, hanyalah biaya produksi yang takkan sampai memberatkan rakyat.

Adapun untuk pembiayaan negara, seperti menggaji pegawai dan membangun kantor pemerintahan, maka diambil dari sumber yang lain. Yaitu jizyah, ghanimah, fa’i, kharaj dan khumus. Jizyah adalah hak yang diberikan Allah kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir, atas ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam.

Fa’i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Adapun ghanimah didapat melalui peperangan. Kharaj adalah hak kaum muslimin atas tanah yang ditaklukkan dari orang kafir melalui peperangan atau jalan damai. Sedangkan khumus adalah 1/5 bagian yang diberikan oleh pemilik tambang kepada negara. Tambang yang diambil khususnya hanyalah yang berjumlah sedikit. Sedangkan yang jumlahnya melimpah adalah milik umum.

Dan masih ada lagi sumber-sumber pemasukan negara dalam sistem Islam. Seperti harta waris yang tidak ada pewarisnya, harta temuan, harta pejabat yang didapat lewat jalan tidak sah, dan harta orang murtad, dan lain-lain.

Keseluruhan jenis sumber pemasukan negara tersebut hanya bisa dijalankan di dalam sistem Islam kaffah. Suatu sistem yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Suatu institusi yang dibangun di atas pondasi aqidah Islam. Wallaahu a’lam

  • Related Posts

    Prostitusi Online Pada Anak, Memalukan Atau Memilukan? 

    Oleh : Ummu WildanPemerhati Anak Kasus demi kasus bermunculan ke permukaan. Jual beli kemaluan anak perempuan dilakukan. Sebuah kenyataan pahit yang harus ditelan namun harus menjadi perhatian untuk dihentikan.  Polsek…

    Legalisasi Aborsi Mengakibatkan Beban Ganda Korban Pemerkosaan

    Oleh : Alesha MaryamPemerhati Generasi Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut di antaranya mengatur…

    Baca Juga

    PERKUAT SINERGI KEBERLANJUTAN SEKTOR AVIASI, GARUDA INDONESIA GROUP HADIR DALAM BALI INTERNATIONAL AIR SHOW 2024

    • By EDP JKT
    • September 19, 2024
    • 33 views
    PERKUAT SINERGI KEBERLANJUTAN SEKTOR AVIASI, GARUDA INDONESIA GROUP HADIR DALAM BALI INTERNATIONAL AIR SHOW 2024

    Seketika, Sungai Martapura Dipenuhi Cahaya Lampion

    • By EDP JKT
    • September 19, 2024
    • 53 views
    Seketika, Sungai Martapura Dipenuhi Cahaya Lampion

    Kominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Digital Nasional

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 56 views
    Kominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Digital Nasional

    Dukung Indonesia Islamic Financial Center, BSI Siap Berakselerasi

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 62 views
    Dukung Indonesia Islamic Financial Center, BSI Siap Berakselerasi

    Sukses Restrukturisasi Keuangan, PT INTI Cetak Rekor Kinerja Perusahaan

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 56 views
    Sukses Restrukturisasi Keuangan, PT INTI Cetak Rekor Kinerja Perusahaan

    Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 59 views
    Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan