Paringin, KP – Pemerintah kabupaten Balangan bersama instansi terkait membahas kesiapan tempat ibadah untuk bisa kembali dibuka menerima jamaah. Keputusannya, masjid yang sudah melengkapi fasilitas sesuai protokol kesehatan dari pemerintah bisa dibuka untuk melayani salat berjamaah lima waktu dan salat Jumat.
Hal ini terungkap dari hasil rapat koordinas (Rakor) antara Pemkab Balangan bersama jajaran MUI, dewan masjid, Kemenag, dan organisasi keagamaan menggelar rapat. Hadir pula jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan, di Aula Benteng Tundakan kantor bupati, Selasa (02/06/2020).
Dalam rapat tersebut yang dipimpin Bupati Balangan sekaligus Ketua Tim GTPP Covid-19 Balangan H Ansharuddin, beberapa poin menjadi bahan pertimbangan. Salah satunya, pembukaan kembali tempat beribadah atau masjid untuk menggelar salat wajib maupun salat Jumat.
Bupati Balangan H Ansharuddin menuturkan, pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya sebelum ditemukan vaksin. Karena itu, pemerintah menganggap ini adalah kondisi baru mesti dijalani yang disebut new normal.
“Olehnya itu kita rapat bersama sebagai upaya untuk menjalani new normal. Salah satu yang kita bahas dan sepakati, yakni mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah di masjid, dan rumah ibadah lainnya dengan standarisasi protokol kesehatan yang harus dipatuhi,” katanya.
“Jadi, intinya tempat ibadah seperti masjid yang sudah siap secara protokol kesehatan mulai Jumat (05/06) akan datang bisa kita persilakan untuk dibuka. Harus dilengkapi dengan tempat cuci tangan, ada pemeriksaan thermo gun, hand sanitizer, diberi jarak, dan tentunya seluruh jamaah wajib menggunakan masker,” imbuhnya.
Nanti akan dibuatkan surat edaran bersama anatara Pemkab Balangan, MUI dan Kemenag Balangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balangan mendukung pemberlakuan tatanan normal baru di kabupaten yang berjuluk Bumi Sanggam dengan protokol kesehatan ketat, termasuk saat salat berjamaah di masjid bagi umat Islam.
Ketua MUI Balangan KH M Yusuf mengatakan, MUI Balangan menyambut baik new normal dalam bidang keagamaan, ibadah, dan tempat ibadah. Salah satunya mengatur adanya pembatasan jumlah jamaah.
“Namun harus mengacu kepada protocol kesehatan yang sudah diatur pemerintah atau Tim TGPP Covid-19,” ujarnya.
Sementara perwakilan dari dewan masjid sepakat untuk membuka masjid dengan ketentuan protokol kesehatan yang sudah ada. (jun/K-6)