Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pelantikan Lima SKPD Dikejar Waktu

×

Pelantikan Lima SKPD Dikejar Waktu

Sebarkan artikel ini
H Ibnu Sina

Jika pelantikan tetap dilaksanakan tanpa mengantongi izin Mendagri, konsekuensinya sangat fatal dan Ibnu bisa saja didiskualifikasi di Pilkada, namanya bisa dicoret dari pencalonan Pilwali

BANJARMASIN, KP – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sudah mengantongi nama tiga besar peserta yang dinyatakan lolos seleksi lelang jabatan untuk pengisian lima kepala SKPD.

Mereka yakni, Ichrom Muftezar, Muhammad Ramadhan, dan Siane Apriliawati untuk posisi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Syauqi, Freddy, dan Isa Ansari untuk posisi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja. 

Ahmad Muzaiyin, Endri, serta Fahruraji untuk posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Muhammad Makhmud, Noorsyahdi, dan Saroha Muhammad Thoher untuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Dan terakhir, Dedi Supriatna, Usni Erizal, serta Windiasti Kartika untuk posisi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Selanjutnya Ibnu bakal menggunakan hak prerogatif-nya sebagai kepala daerah guna menentukan satu dari tiga nama untuk dilantik sebagai kepala dinas.

Sebelum kesana, ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. Nama-nama yang sudah dipilih untuk mengisi posisi kepala dinas itu nantinya harus disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna mendapatkan rekomendasi. 

“Karena nominasi tiga besar sudah masuk. Dan itu bukan berdasarkan rangking, tapi abjad. Sehingga mudah melihat secara objektif dan subjektif,” ujar Ibnu.

Setelah mendapat rekomendasi KASN Ibnu tak semerta-merta bisa melantik. Ada satu proses lagi yang harus dilakukan. Yakni Ibnu harus mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum melantik.

Sesuai aturan, pengajuan izin ke Mendagri sebelum melantik merupakan prosedur yang harus dijalankan oleh Ibnu. Mengingat dia bakal maju kembali di Pemilihan Walikota (Pilwali) 2020.

Baca Juga:  DPRD Konsultasikan Mekanisme LKPj ke DKI Jakarta

“Karena setelah terpilih kami melantik harus seizin Mendagri. Mudah-mudahan ada pelantikan sebelum September,” harapnya.

Sesuai jadwal, laporan pengisian jabatan kepala SKPD ke KASN dilaksanakan pada 13 – 21 Agustus. Kemudian pengajuan izin ke Mendagri melalui gubernur dijadwalkan dari 21 – 31 Agustus. 

Sialnya, waktu ini begitu mepet dengan proses pendaftaran peserta bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemilu Umum (KPU) yang dijadwalkan pada 4 September.

Alhasil, proses untuk memperoleh rekomendasi KASN dan izin Mendagri untuk melantik harus dikebut. Jika Ibnu memang betul-betul ingin berkesempatan melakukan pelantikan sebelum maju di Pilkada.

Toh jika ini dilanggar, dalam artian Ibnu ngotot melantik tanpa mengantongi izin Mendagri tentu konsekuensinya sangat fatal. Ibnu bisa saja didiskualifikasi di Pilkada. Dan namanya dicoret dari pencalonan Pilwali.

“Kami melantik harus seizin Mendagri. Kalau tak seizin Mendagri kena finally. Apalagi yang mencalonkan diri kembali. Ya otomatis bisa dicoret dari pencalonan,” beber Ibnu. (sah/K-3)

Iklan
Iklan